Evaluasi Rolling 25 Pejabat, BKD Diminta Siapkan Berkas

Redaksi

Rabu, 18 April 2018 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hearing Komisi I DPRD Bandarlampung bersama BKD.

Hearing Komisi I DPRD Bandarlampung bersama BKD.

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi I DPRD Bandarlampung minta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyiapkan berkas administratif terkait rolling 25 pejabat pemerintah kota (pemkot) yang menyalahi aturan. Diketahui, berkas tersebut akan digunakan untuk mengevaluasi kebijakan yang kadung dilakukan itu.

Ketua Komisi DPRD Bandarlampung, Nu\’man Abdi mengatakan, pihak dewan hanya ingin menjalankan fungsi pengawasan lantaran Plt Walikota M Yusuf Kohar mengambil kebijakan yang menyalahi regulasi yang ada.

Baca Juga  Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi 'Pelangi' Pagi-Pagi

\”kami hanya ingin membenarkan, jangan sampai ada pihak luar yang membenarkan seperti yang terjadi di Lampung Utara. Bahkan untuk konsultasi ke pusat komisi I membiayai sendiri,\” ujar Nu\’man di ruang rapat Komisi I, Rabu (18/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, anggota Komisi I, Barlian Mansyur meminta BKD menyiapkan berkas administrasi terkait polemik pemindahan jabatan itu. \”Siapkan saja SK yang terdahulu dan yang sekarang. Karena banyak sekali pelanggaran,\” kata dia.

Baca Juga  HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur

Hadir dalam hearing, Kepala BKD Bandarlampung, Saad Asnawi mengaku bahwa dirinya tidak berperan dalam rolling puluhan pejabat di lingkungan pemkot. Menurut dia itu merupakan kebijakan Yusuf Kohar.

\”Sebelum berlangsungnya pelantikan, Pak Yusuf Kohar memang sempat berkoodinasi, namun berkas tersebut sudah ditandatangani oleh Pak Yusuf Kohar, dan tidak ada paraf dari Badan Petimbangan Jabatan dan Kepangkatan,\” pungkasnya.

Baca Juga  HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Sebelumnya diberitakan, Komisi I DPRD Bandarlampung menemui pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (17/4) kemarin. Diketahui, konsultasi tersebut menyimpulkan bahwa rolling 25 pejabat di lingkungan pemkot memang menyalahi aturan. Dan BKN akan segera memberikan surat teguran kepada Plt Walikota Yusuf Kohar.(Agis)

Berita Terkait

GKPI Bandar Lampung Gelar Pesta Gotilon, Hidupkan Semangat Marsiadapari
Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas
Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB
Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri
Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344
Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil
Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:14 WIB

Guru PPPK Keluhkan Penempatan, DPRD Lampung Minta Pemerintah Bertindak

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Gibran, Teknologi dan Budaya Harus Berjalan Selaras

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:49 WIB

Soroti Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati, DPRD Lampung Desak Pemprov Utamakan Kepentingan Masyarakat

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:28 WIB

DPRD Lampung, Jalan Mulus Dorong Wisata Lampung Makin Kompetitif

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:04 WIB

Komisi II DPRD Lampung Minta Praktik Meracun Ikan dengan Putas Ditindak Tegas

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:13 WIB

Warga Bangun Swadaya Jembatan Waykubu, DPRD Lampung Desak Pembangunan Permanen

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:07 WIB

Wagub Jihan Lepas Dua Paskibraka Nasional Asal Lampung

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:04 WIB

Gubernur Lampung, SDM Kunci Kemajuan Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Jul 2026 - 18:26 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Targetkan Pendapatan Daerah Rp1,758 Triliun pada 2027

Kamis, 16 Jul 2026 - 18:18 WIB

Tulang Bawang Barat

DPRD Tubaba Terima KUA-PPAS APBD 2027, Pendapatan Diproyeksi Rp1,75 Triliun

Kamis, 16 Jul 2026 - 18:04 WIB