Bandarlampung (Netizenku.com): Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWP) Lampung soroti kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung. Pasca pemeriksaan 30 orang saksi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak khususnya AWPI Lampung.
Menurut Ketua DPD AWPI Lampung, Refky Rinaldy, pihaknya sangat mendukung penuh upaya yang telah dilakukan oleh Kejati dalam mendalami dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tersebut.
“tidak ada alasan untuk tidak mendukung dan mensuport upaya hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH-red). Persoalan ini harus segera diproses dan diselesaikan agar tidak menjadi asumsi publik belaka. Ditakutkan ada pihak-pihak yang dirugikan. Intinya kebenaran harus diungkap dan hukum harus ditegakan,” kata Refky melalui siaran pers nya, Sabtu (20/11).
Selain itu, lanjut dia, DPD AWPI Lampung akan fokus dalam melakukan pengawalan dalam konteks pemberitaan terkait dugaan korupsi KONI Lampung.
“Kami berharap APH dapat bekerja secara maksimal. Saya juga akan turunkan tim khusus dari AWPI Lampung untuk melakukan pengawalan sampai selesai. Publik harus tau apapun hasilnya, mau satu rupiah pun kalau itu korupsi ya tetap korups. Ada hukum yang akan menindaknya, Lampung harus bersih dari korupsi,” tegas dia.
Menurut dia, AWPI Lampung telah melakukan penelusuran kasus. “Yang kami ketahui sejauh ini sudah ada kurang lebih 30 orang saksi yang telah dipanggil Kejati. kita juga ikut mendalami hasil nya dengan berbagai mekanisme dan varian cara dalam konteks jurnalistik,” kata dia.
“Kita juga menunggu ini, dimana sikap ketua KONI Lampung dalam persoalan ini, saya minta ketua KONI juga terbuka dalam informasi saat dikonfirmasi awak media. Anggota kita beberapa kali telah menghubungi ketua KONI Lampung, sangat disayangkan tidak ada respon, malah diblok WA nya. Sulit juga ditemuinya, sudah seperti mau ketemu presiden saja. Jangan begitulah, kita hanya ingin ada keterbukaan informasi terhadap publik saja, dan itu diatur dalam undang-undang,” pungkasnya.(Agis)