297 Sertifikat Tanah Program PTSL di Tambahrejo Barat Dibagikan

Redaksi

Kamis, 18 November 2021 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Sebanyak 297 bidang tanah di Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, dibagikan sertifikatnya kepada masyarakat pemilik lahan. Sertifikat tersebut berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, dan Lintas Sektoral tahun 2021.

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Pringsewu, Sujadi, didampingi Kepala Kantor Pertanahan, diwakili Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Muslim Suryadi, kepada perwakilan warga di Balai Pekon Tambahrejo Barat, Kamis (18/11).

Sujadi mengatakan sertifikat tanah tersebut merupakan sesuatu yang sangat berharga dan bukti pengakuan negara terhadap masyarakat atas hak kepemilikan tanah.

Baca Juga  DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk memanfaatkan sertifikat tersebut sebaik mungkin, serta mempersilakan pemilik sertifikat manakala terdapat kekeliruan, baik penulisan nama maupun ukuran, agar dapat mengajukan usulan perbaikan. Namun demikian, masyarakat juga diingatkan agar tidak melupakan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan.

Baca Juga  Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

“Membayar pajak selain sebagai kewajiban, juga merupakan bagian dari ibadah,” katanya.

Kaitan pembayaran pajak, lanjut bupati, Pemkab Pringsewu juga berupaya semaksimal mungkin membantu dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, dengan melakukan berbagai inovasi, diantaranya dengan pembayaran pajak secara online maupun melalui outlet-outlet yang sudah ditentukan.

Muslim Suryadi mengatakan, sertifikat adalah alat bukti paling kuat atas kepemilikan tanah masyarakat, sebagai jaminan kepastian hukum atas hak tanah tersebut.

“Karena itu, masyarakat agar menggunakan sertifikat tanah tersebut untuk keperluan yang bermanfaat dan bukan yang bersifat konsumtif”, ucapnya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

Kapekon Tambahrejo Barat, Catur Budi Pramono, mengucapkan terimakasih kepada Pemkab dan Kantah Pringsewu yang sudah menjalankan program pemerintah berupa PTSL ini, dimana
warganya sangat mendukung dan antusias mengikuti program PTSL tersebut.

“Pada tahun ini ada 297 peserta PTSL. Setelah ini selesai, berarti hampir 100% bidang tanah di Pekon Tambahrejo Barat ini sudah bersertipikat,” ungkapnya. (Rz/len)

Berita Terkait

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi
Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak
KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:45 WIB

Swadaya Warga Perbaiki Jalan, DPRD Lampung Minta Pemda Lamteng Bertindak Serius

Rabu, 22 April 2026 - 16:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Rabu, 22 April 2026 - 12:49 WIB

Kunjungan Tembus 27 Juta, Lampung Perkuat Sektor Pariwisata

Rabu, 22 April 2026 - 09:41 WIB

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Berita Terbaru

MBG menumbuhkan ekosistem ekonomi lokal.(Ilustrasi: ist)

Celoteh

MBG Lampung Gamang Wujudkan Asta Cita Prabowo

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:59 WIB