Tim Cobra Ringkus Pengguna dan Paket Tembakau Gorila

Redaksi

Senin, 4 Oktober 2021 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis tembakau gorila, DAP (21) dan YRT (19), saat diamankan Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu, Sabtu (2/10). Foto: Netizenku.com

Dua terduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis tembakau gorila, DAP (21) dan YRT (19), saat diamankan Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu, Sabtu (2/10). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu, Sabtu (2/10), meringkus dua terduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis ganja sintetis (tembakau gorila), DAP (21) dan YRT (19). Keduanya merupakan warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Kedua pelaku ditangkap pasca menerima paket tembakau gorila dengan berat 3,35 gram yang dibelinya secara online melalui aplikasi media sosial.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Khairul Yassin Ariga S.Kom, menuturkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan petugas jasa pengiriman yang curiga dengan salah satu paket yang kemudian menginformasikan kepada pihaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi lantas berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman dan melakukan control delivery.

“Setelah paket diantarkan pihak jasa pengiriman kepada pemesan, polisi langsung mengamankan salah seorang pemesan yakni DAP di rumahnya dengan barang bukti paket yang dipesannya,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK,  Senin (4/10).

Guna mengelabui petugas, dalam proses pengiriman, pelaku menyamarkan barang kiriman dalam bentuk jam tangan.

“Agar proses pengiriman berjalan lancar pelaku mendaftarkan paket sebagai jam tangan,” terangnya.

Menurut pengakuan DAP, tembakau gorila tersebut dibeli dari seseorang berinisial G yang berdomisili di Pulau Jawa melalui salah satu aplikasi media sosial seharga Rp350 ribu.

Dan uang yang yang digunakan untuk membeli narkotika adalah hasil patungan antara DAP dan seorang rekannya berinisial YRT.

“Berdasarkan pengakuan DAP tersebut polisi langsung mengamankan YRT di rumahnya dan saat dilakukan interogasi dirinya mengakui keterlibatannya,” kata Kasat Narkoba.

Dari hasil pendalaman kasus yang dilakukan polisi, keduanya sudah dua kali ini membeli narkotika dari G untuk dipakai sendiri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini harus menjalani hari-harinya di sel jeruji Rutan Mapolres Pringsewu.

“Dalam proses hukum, keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Lampung Dorong Produk Desa Tembus Pasar Ekspor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Mirzani Dorong IWAPI Hilirisasi Pangan dan Digitalisasi Usaha

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Mikdar Ilyas Minta Bulog dan Dinas Terkait Bergerak Cepat Kendalikan Harga Beras

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Lampung Mulai Operasi Modifikasi Cuaca Atasi Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:40 WIB

Ketua PP PMKRI Temui Massa Pati Melawan Jelang Aksi 27 Agustus

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Angkasa Pura Indonesia Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Yozi Rizal Soroti Lemahnya Perhatian Pemprov Lampung terhadap Dunia Sastra

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:55 WIB

203 Titik Hotspot Terdeteksi, Karang Taruna Desa Diminta Waspada Karhutla

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Dorong Produk Desa Tembus Pasar Ekspor

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:26 WIB

Tulang Bawang Barat

Kapolres Tubaba Ajak Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:11 WIB