Satnarkoba Polres Pringsewu Tangkap Oknum Kadus

Redaksi

Selasa, 7 September 2021 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum kepala dusun yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan pihak kepolisian di Mapolres Pringsewu, Selasa (7/9). Foto: Netizenku.com

Oknum kepala dusun yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan pihak kepolisian di Mapolres Pringsewu, Selasa (7/9). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seorang oknum kepala dusun (Kadus) di salah satu pekon di wilayah Kecamatan Pardasuka diamankan Satnarkoba Polres Pringsewu.

Pelaku berinisial ZI (44) diamankan polisi pada saat sedang berpesta sabu di areal obyek wisata Bukit Manjani, Pekon Krenomulyo, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu pada Minggu (5/9) malam

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom, menuturkan keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbekal informasi tersebut kemudian polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan.

“Setelah tim melakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut akurat, lalu kami langsung melakukan upaya penggerebekan terhadap para pelaku,” tuturnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Selasa (7/9) di ruang kerjanya.

Kasat menyampaikan pada saat proses penggrebekan diduga dua orang rekan tersangka mengetahui kedatangan polisi dan melarikan diri ke areal perkebunan.

“Satu pelaku berhasil kami amankan sedangkan dua pelaku lain berhasil melarikan diri,” ungkap Kasat.

Selain tersangka ZI, lanjut Kasat, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di TKP antara lain 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirek bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu (bong) dan korek api.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Diungkapkan Kasat, dalam proses pemeriksan tersangka mengakui bahwa saat dilakukan penggrebekan sedang berpesta sabu dengan dua rekannya.

Polisi pun saat ini tengah memburu kedua rekan ZI yang berhasil melarikan diri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka ZI telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Pringsewu.

“Dalam proses penyidikan perkara, ZI dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Pesantren

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:25 WIB

Mirzani Ajak Warga Lamsel Jaga Persatuan Saat Safari Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:06 WIB

KPTPH Lampung Pastikan Stok dan Keamanan Pangan Aman Jelang Idulfitri

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:00 WIB

Jihan Nurlela Serahkan 130 Paket Sembako untuk Siswa Difabel

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:55 WIB

Safari Ramadhan di Lampung Timur, Wagub Jihan Tinjau Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemkab Tulang Bawang Ajukan Pinjaman Rp43 Miliar, DPRD Lampung Optimistis Bank Lampung Mampu

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:31 WIB

PLN Nyalakan Harapan 34 Keluarga Pra Sejahtera di Lampung

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:25 WIB

Negosiasi Mentok, OpenAI Digugat Asosiasi Media Denmark

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Pesantren

Jumat, 6 Mar 2026 - 23:53 WIB