Penyekatan Harusnya di Tingkat RT Perkuat Fungsi PPKM Mikro

Redaksi

Jumat, 20 Agustus 2021 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPKM Level 4 Covid-19 di Kota Bandarlampung mengakibatkan arus lalu lintas di ruas Jalan Diponegoro Bundaran Lungsir dialihkan, Kamis (19/8). Foto: Netizenku.com

PPKM Level 4 Covid-19 di Kota Bandarlampung mengakibatkan arus lalu lintas di ruas Jalan Diponegoro Bundaran Lungsir dialihkan, Kamis (19/8). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kota Bandarlampung hingga 23 Agustus 2021 sejak Selasa, 10 Agustus 2021.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tertanggal 9 Agustus 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Sehubungan dengan kebijakan itu, sejumlah ruas jalan protokol di dalam Kota Bandarlampung disekat untuk menekan mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan warga guna memutus rantai penularan Covid-19.

Terdapat 6 titik penyekatan jalan yang dilakukan Polresta Bandarlampung yaitu Jalan Kota Raja menuju Jalan Raden Intan, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan MH Thamrin, Flyover Pahoman Puskesmas Satelit, Jalan Pangeran Antasari Flyover Kali Balok, dan Bundaran Rajabasa.

Baca Juga  Pemerintah Terapkan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah
Penyekatan Harusnya di Tingkat RT Perkuat Fungsi PPKM Mikro
Polresta Bandarlampung melakukan penyekatan arus lalu lintas di Jalan Kota Raja menuju Jalan Raden Intan atau tepatnya di depan Kantor Pos seputar Tugu Juang, Kamis (19/8). Foto: Netizenku.com

Namun anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo SE, menilai pengetatan mobilitas warga harusnya dilakukan di tingkat desa/kelurahan.

“Kita lupa menguatkan fungsi PPKM Mikro yang ada di desa/kelurahan. Penyekatan itu harusnya dilakukan di tingkat RT,” tegas dia saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/8).

PPKM Mikro dibentuk berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Dalam Rangka PPKM di Tingkat Desa/Kelurahan tertanggal 12 Februari 2021.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan bahkan DPRD Provinsi Lampung juga sudah mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang PPKM Mikro yang dituangkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 terkait PPKM Mikro disebutkan Kepala Desa/Lurah mengoordinasikan Ketua RT/Ketua RW yang ada di dalam wilayah kerjanya untuk menilai kondisi status zonasi, apakah termasuk ke dalam zonasi merah, oranye, atau kuning.

Baca Juga  Mulai 6-20 Juli, Polda Lampung Batasi Mobilitas Warga ke Pulau Jawa

Penilaian kondisi status zonasi wilayah ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Penyekatan Harusnya di Tingkat RT Perkuat Fungsi PPKM Mikro
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo SE, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/8). Foto: Netizenku.com

Deni Ribowo mengatakan dari penilaian kondisi status zonasi wilayah tersebut, maka Kepala Desa/Lurah dapat menentukan kegiatan pengendalian yang sesuai di wilayahnya.

“Misal di satu desa/kelurahan ada 5 RT, dan di RT ini lebih dari 2 rumah yang sedang melakukan isoman, berarti Zona Kuning. Dimana yang disekat? Satu desa atau satu kampung? Tidak, tapi RT yang 2 rumah ini saja disekat,” jelas dia.

Baca Juga  PPKM Darurat, Polda Lampung Kembali Salurkan Paket Sembako

Pengetatan mobilitas warga di tingkat desa/kelurahan ini, lanjut dia, akan lebih memudahkan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan sosial bagi warga yang terdampak PPKM Mikro.

“Satu RT itu paling 200 rumah, dan kebutuhan RT itu dipenuhi oleh pemerintah atau masyarakat lainnya,” ujar dia.

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Dapil 5 ini menegaskan rendahnya tingkat testing dan tracing di desa/kelurahan mengakibatkan tingginya tingkat kematian di Lampung.

Sejauh ini, pemerintah daerah dalam pengendalian Covid-19 hanya fokus pada treatment, penanganan di hilir seperti ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.

“Perawatan di rumah sakit itu sektor hilir, sementara hulunya yang harus kita benahi, testing dan tracing,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

DPP PROJO Berikan Dukungan Penuh kepada Pasangan Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024
Mirza Komitmen Terhadap Perkembangan Olahraga Billiard, Ayo Ikuti Turnamennya
Hari Pelanggan Nasional, PLN Nyalakan Listrik Gratis di Pesisir Barat dan Mesuji
Tok! Pilkada Lambar PM-Mad Hasnurin Resmi Lawan Kotak Kosong
Komitmen Mirza Mewujudkan Jurnalisme Berkualitas di Lampung
Triwulan II 2024, Inflasi di Provinsi Lampung Konsisten Terjaga
35 anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat Resmi Dilantik
Kemiskinan di Lampung PR Besar Gubernur Terpilih

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB