Waspada Karhutla, Lampung Masuk Puncak Kemarau

Redaksi

Rabu, 28 Juli 2021 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Provinsi Lampung menyampaikan puncak musim kemarau di Provinsi Lampung diprakirakan terjadi pada bulan Agustus dan September 2021. Foto: Netizenku.com

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Provinsi Lampung menyampaikan puncak musim kemarau di Provinsi Lampung diprakirakan terjadi pada bulan Agustus dan September 2021. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Provinsi Lampung mengimbau masyarakat agar hemat air dan tidak membakar lahan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam siaran pers melalui laman lampung.bmkg.go.id disebutkan puncak musim kemarau di Provinsi Lampung diprakirakan terjadi pada bulan Agustus dan September 2021.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan beberapa wilayah di Lampung kerap terjadi kebakaran hutan dan lahan setiap musim kemarau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bukan cuma kawasan hutan yang terbakar tapi lebih didominasi oleh perkebunan-perkebunan skala besar yaitu perkebunan tebu ketika melakukan aktifitas pemanenan,” ujar Irfan ketika dihubungi pada Rabu (28/7).

Baca Juga  Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
Banjir Bandarlampung Disebabkan Hilangnya Lahan Resapan Air
Direktur Walhi Provinsi Lampung, Irfan Tri Musri. Foto: Netizenku.com

Pemanenan tebu di perkebunan perusahaan besar kerap menggunakan teknik pembakaran lahan yang hampir setiap tahun terjadi.

“Mereka berdalih undang-undang perkebunan juga tidak melarang melakukan pembakaran. Yang dilarang itu membakar untuk pembukaan lahan atau land clearing,” ujar dia.

Namun hal itu, lanjut Irfan, tidak bisa dilihat secara parsial dari peraturan perundang-undangan saja, harus dilihat secara komprehensif dari dampak atau akibat pembakaran kebun tebu tersebut.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

“Salah satu potensinya adalah penyakit gangguan pernapasan tapi kendala kita untuk mengidentifikasi sejauh mana penyakit pernapasan itu dialami oleh masyarakat sekitar perkebunan harus berdasarkan data-data kesehatan masyarakat,” kata dia.

Irfan menyayangkan tidak semua masyarakat yang bermukim di sekitar perkebunan memeriksakan dirinya di fasilitas kesehatan untuk mendeteksi adanya penyakit gangguan pernapasan.

“Dalam setiap kesempatan kita selalu menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk perubahan metode pemanenan dengan cara tidak dibakar,” ujar dia.

Menurut Irfan, metode pembakaran lebih menguntungkan pihak perusahaan karena hemat biaya, hemat pekerja, dan disinyalir bisa meningkatkan kualitas tebu yang dipanen.

Baca Juga  Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

“Perusahaan harusnya bisa melakukan cara konvensional dengan ditebang oleh manusia atau memanfaatkan teknologi mesin panen,” kata dia.

Memasuki puncak musim kemarau di Provinsi Lampung, Irfan meminta semua pihak harus melakukan langkah-langkah antisipasi karena hal-hal sepele bisa menimbulkan kebakaran lahan.

Apalagi sejauh ini, kata Irfan, belum pernah ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Di 2019, yang sempat diproses oleh Polda tidak ada kabar keberlanjutan terkait pembakaran lahan di PTPN pada waktu itu,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB