Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Terintegrasi di Lampung sempat tertunda. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi V DPRD Lampung, Elly Wahyuni, mendesak pemerintah daerah untuk tancap gas. Ia meminta percepatan realisasi Program Sekolah Rakyat gagasan Presiden Prabowo agar segera dapat diakses oleh siswa dari keluarga kurang mampu.
Lampung (Netizenku.com): Menurutnya, penundaan teknis pada Sekretariat Sekolah Rakyat Terintegrasi merupakan hal yang wajar. Pasalnya, ini adalah program baru yang diluncurkan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Setiap program anyar tentu membutuhkan waktu untuk penyempurnaan.
“Karena ini program baru, pelaksanaannya masih butuh proses. Apalagi bertepatan dengan masa penerimaan peserta didik baru (PPDB). Wajar jika ada kekurangan yang harus segera dibenahi,” ujar Elly saat di wawancarai diruang kerjanya, Senin (13/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program Sekolah Rakyat digagas untuk memberi kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat. Target utamanya adalah membantu keluarga kurang mampu agar bisa mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Uniknya, program ini tidak hanya membebaskan biaya sekolah. Pemerintah justru fokus mengatasi akar masalah utama yang sering dihadapi warga miskin, biaya penunjang sekolah.
“Program ini sangat baik karena menyasar masyarakat yang terkendala sekolah bukan karena biaya pendidikan, melainkan karena tidak mampu membeli sepatu, sandal, buku, dan perlengkapan lainnya,” tegasnya.
Melalui program inovatif ini, seluruh kebutuhan penunjang sekolah akan disediakan secara gratis. Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi keluarga dan menciptakan pemerataan pendidikan di Lampung.
Menyikapi kendala di lapangan, Elly meminta Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Provinsi Lampung tidak mengulur waktu. Instansi terkait harus segera bersinergi melakukan percepatan.
Ia berharap kendala teknis bisa segera teratasi agar masyarakat miskin dapat langsung merasakan manfaatnya. Siswa dari keluarga prasejahtera harus segera mendapatkan fasilitas layak sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dari pemerintah. (*)








