Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah pusat akan mengimplementasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandarlampung mulai Senin, 12 Juli 2021.
Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama 23 kepala daerah kabupaten/kota pada Jumat (9/7).
Airlangga memaparkan parameter penetapan kabupaten/kota di luar Jawa-Bali untuk PPKM Darurat yakni asesmen situasi Covid-19 level 4, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) lebih besar 65%, kasus aktif terjadi peningkatan signifikan dalam minggu terakhir, dan capaian vaksinasi lebih kecil 50%.
Berdasarkan parameter tersebut, dari 23 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang diundang pada Rakortas ditetapkan sebanyak 15 kabupaten/kota akan diterapkan PPKM Darurat.
Yaitu Kota Bandarlampung, Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Pontianak, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukit Tinggi, Kota Padang, Kota Mataram, Kota Medan, Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Berau.
Menteri Koordinator Perekonomian ini menyampaikan rekapitulasi data tempat tidur Covid-19 (BOR) tingkat provinsi pertanggal 8 Juli 2021 menyebutkan rata-rata BOR tingkat nasional 76% (BOR Isolasi 77%; BOR Intensif 72%).
Provinsi dengan BOR lebih besar atau sama dengan 80% di Jawa ada Banten (92%), DIY (91%), Jawa Barat (87%), DKI Jakarta (85%), Jawa Tengah (83%), Jawa Timur (82%). Non Jawa ada Lampung (82%), Kalimantan Timur (80%).
Provinsi lain dengan BOR 65%-79,9% ada di Papua Barat (79%), Kepulauan Riau (77%), Sumatera Selatan (73%), Kalimantan Barat (68%), Bengkulu (67%), Sumatera Barat (67%).
Perkembangan Covid-19 Provinsi Lampung, per tanggal 8 Juli kasus aktif 3.745, BOR 82%. Asesmen situasi Covid-19 per tanggal 7 Juli berada di level 3 dengan Zonasi Risiko per tanggal 4 Juli kategori risiko sedang.
Asesmen situasi Covid-19 per tanggal 7 Juli 2021 di Kota Bandarlampung berada di Level 4 dengan TK Kasus Konfirmasi (1), TK Rawat Inap RS (4), TK Kematian (1), Transmisi Komunitas (4), TK Testing (Terbatas) TK Tracing (Terbatas), TK Treatment (Terbatas), Kapasitas Respon (Terbatas).
Dalam periode 3-8 Juli Testing di Bandarlampung sebanyak 609 dengan positivity rate 26,08%.
Airlangga Hartarto meminta pemerintah kabupaten/kota tersebut menambah kapasitas rumah sakit, menurunkan mobilitas dengan pengetatan.
“Tidak ada perjalanan masyarakat dari Jawa ke Sumatera. Jadi di Bakauheni akan diperketat untuk perjalanan seperti pada waktu Hari Raya Idulfitri kita sekat dari Sumatera ke Jawa,” ujar dia.
Airlangga Hartarto juga menginstruksikan pemerintah daerah meningkatkan kapasitas Testing hingga positivity rate berada di bawah 10%.
Kemudian peningkatan Tracing juga harus dilakukan mencapai lebih dari 15 orang per kasus konfirmasi. Lalu Treatment dilakukan secara komprehensif sesuai dengan berat gejala dan isolasi terpusat. (Josua)
Baca Juga: PPKM Darurat, Pusat Instruksikan Gubernur dan Wali Kota Satu Visi