Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Leni Marlina

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotaagung (Netizenku.com): Gerak cepat Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus dan Polsek jajaran dalam menindak lanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan instruksi Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si. untuk memberantas aksi judi online (dalam jaringan/daring) dan offline (konvensional) serta penyalahgunaan narkoba, patut diapresiasi oleh seluruh masyarakat Bumi Begawi Jejama.

Pasalnya sampai pekan kedua bulan November ini, Polres Tanggamus bersama polsek jajaran telah sukses mengamankan 16 tersangka judi daring dan judi konvensional. Hal itu diungkapkan Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K. dalam konferensi pers di aula satreskrim mapolres setempat, Sabtu (16/11/2024) pagi.

Di kesempatan itu, Kapolres Tanggamus didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K.; Kepala Seksi Humas AKP M. Yusuf, dan Kepala Seksi Propam AKP Ujang. Hadir juga Kaur Bin Operasi (KBO) Satreskrim Iptu. Primadona Laila.

Baca Juga  Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Seperti kita ketahui bersama, Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri sangat mengatensi terkait tindak pidana judi online dan offline serta penyalahgunaan narkoba. Menindaklajuti atensi dan instruksi tersebut, sehingga sampai pekan kedua November ini, Polres Tanggamus bersama polsek jajaran berhasil mengungkap tindak pidana perjudian,” ujar kapolres.

Dalam keterangan resminya di hadapan para jurnalis, AKBP Rivanda menerangkan, sebanyak 16 tersangka pelaku judi online dan konvensional yang berhasil diamankan tersebut, berasal dari lima tempat kejadian perkara (TKP) dalam wilayah hukum Polres Tanggamus.

Baca Juga  RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

”Pertama kasus judi online dengan TKP di Pekon Sinarsaudara, Kecamatan Wonosobo dengan lima tersangka. Lalu TKP judi konvensional di Pekon Airnaningan, Kecamatan Airnaningan dengan lima tersangka. Kemudian TKP judi konvensional di Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung dengan empat tersangka. Berikutnya TKP judi online di Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo dan TKP Pekon Teratas Kecamatan Kotaagung masing-masing satu tersangka,” jelas perwira menengah Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi itu.

Pengungkapan tindak pidana judi online dan konvensional di wilayah Kabupaten Tanggamus itu, kata kapolres, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aksi perjudian. Sehingga dilakukan penyelidikan dan bermuara pada penangkapan terhadap lima tersangka di Pekon Sinarsaudara pada Rabu (30/10/2024); di Pekon Airnaningan pada Kamis (7/11/2024); di Pekon Tiyuh Memon pada Jumat (8/11/2024); dan penangkapan pada Senin (11/11/2024) di Pekon Kalirejo serta Pekon Teratas.

Baca Juga  PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

”Saat ini kami sedang melakukan penyidikan hingga tuntas, koordinasi lintas-sektoral criminal justice system (CJS) atau sisitem peradilan pidana (SPP), dan terus mapping jaringan tindak pidana perjudian di seluruh wilayah Polres Tanggamus, agar perjudian maupun penyalahgunaan narkoba jangan sampai tumbuh di sini,” tegas kapolres.

Para tersangka tindak pidana perjudian online maupun konvensional itu, AKBP Rivanda menambahkan, terancam dijerat Pasal 303 KUHPidana, Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Rapik)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB