Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Leni Marlina

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotaagung (Netizenku.com): Gerak cepat Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus dan Polsek jajaran dalam menindak lanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan instruksi Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si. untuk memberantas aksi judi online (dalam jaringan/daring) dan offline (konvensional) serta penyalahgunaan narkoba, patut diapresiasi oleh seluruh masyarakat Bumi Begawi Jejama.

Pasalnya sampai pekan kedua bulan November ini, Polres Tanggamus bersama polsek jajaran telah sukses mengamankan 16 tersangka judi daring dan judi konvensional. Hal itu diungkapkan Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K. dalam konferensi pers di aula satreskrim mapolres setempat, Sabtu (16/11/2024) pagi.

Di kesempatan itu, Kapolres Tanggamus didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K.; Kepala Seksi Humas AKP M. Yusuf, dan Kepala Seksi Propam AKP Ujang. Hadir juga Kaur Bin Operasi (KBO) Satreskrim Iptu. Primadona Laila.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Seperti kita ketahui bersama, Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri sangat mengatensi terkait tindak pidana judi online dan offline serta penyalahgunaan narkoba. Menindaklajuti atensi dan instruksi tersebut, sehingga sampai pekan kedua November ini, Polres Tanggamus bersama polsek jajaran berhasil mengungkap tindak pidana perjudian,” ujar kapolres.

Dalam keterangan resminya di hadapan para jurnalis, AKBP Rivanda menerangkan, sebanyak 16 tersangka pelaku judi online dan konvensional yang berhasil diamankan tersebut, berasal dari lima tempat kejadian perkara (TKP) dalam wilayah hukum Polres Tanggamus.

Baca Juga  RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

”Pertama kasus judi online dengan TKP di Pekon Sinarsaudara, Kecamatan Wonosobo dengan lima tersangka. Lalu TKP judi konvensional di Pekon Airnaningan, Kecamatan Airnaningan dengan lima tersangka. Kemudian TKP judi konvensional di Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung dengan empat tersangka. Berikutnya TKP judi online di Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo dan TKP Pekon Teratas Kecamatan Kotaagung masing-masing satu tersangka,” jelas perwira menengah Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi itu.

Pengungkapan tindak pidana judi online dan konvensional di wilayah Kabupaten Tanggamus itu, kata kapolres, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aksi perjudian. Sehingga dilakukan penyelidikan dan bermuara pada penangkapan terhadap lima tersangka di Pekon Sinarsaudara pada Rabu (30/10/2024); di Pekon Airnaningan pada Kamis (7/11/2024); di Pekon Tiyuh Memon pada Jumat (8/11/2024); dan penangkapan pada Senin (11/11/2024) di Pekon Kalirejo serta Pekon Teratas.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

”Saat ini kami sedang melakukan penyidikan hingga tuntas, koordinasi lintas-sektoral criminal justice system (CJS) atau sisitem peradilan pidana (SPP), dan terus mapping jaringan tindak pidana perjudian di seluruh wilayah Polres Tanggamus, agar perjudian maupun penyalahgunaan narkoba jangan sampai tumbuh di sini,” tegas kapolres.

Para tersangka tindak pidana perjudian online maupun konvensional itu, AKBP Rivanda menambahkan, terancam dijerat Pasal 303 KUHPidana, Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Rapik)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:22 WIB

Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik

Selasa, 8 September 2026 - 12:36 WIB

Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

Selasa, 8 September 2026 - 12:30 WIB

Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

Jumat, 4 September 2026 - 20:02 WIB

PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media

Jumat, 4 September 2026 - 19:59 WIB

Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan

Rabu, 2 September 2026 - 15:03 WIB

Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 15:01 WIB

Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Rabu, 2 September 2026 - 14:51 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:04 WIB