Dishub Perketat Prokes Covid-19 di Transportasi Umum

Redaksi

Rabu, 7 Juli 2021 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BRT Trans Bandarlampung milik Pemerintah Kota Bandarlampung. Foto: Netizenku.com

BRT Trans Bandarlampung milik Pemerintah Kota Bandarlampung. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Masyarakat Kota Bandarlampung diimbau untuk menaati Protokol Kesehatan Covid-19 saat menggunakan jasa transportasi umum. Penumpang diwajibkan mengenakan masker dan menjaga jarak sesuai kapasitas bus.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, Ahmad Husna, mengatakan imbauan disampaikan mengingat Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan pengetatan PPKM Mikro berdasarkan instruksi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Baca Juga  Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta

“Sesuai dengan aturan PPKM Mikro,
Dishub Kota Bandarlampung akan membatasi jam operasional bus rapid transit (BRT) dan membatasi jumlah penumpang setiap kendaraan umum,” kata Ahmad Husna lewat pesan WhatsApp, Rabu (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung mengoperasionalkan 10 unit BRT bus Trans Bandarlampung bantuan dari Kementerian Perhubungan.

Baca Juga  GKPI Bandar Lampung Gelar Pesta Gotilon, Hidupkan Semangat Marsiadapari

Ahmad Husna juga mengimbau kepada operator transportasi umum dan pemilik kendaraan umum untu mematuhi aturan PPKM Mikro tersebut demi kesehatan warga Bandarlampung.

“Warga kita wajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Husna.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengeluarkan Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung. Instruksi tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkan pada Jumat, 25 Juni 2021.

Baca Juga  Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

“Penggunaan transportasi umum, baik online maupun konvensional, dapat beroperasi dengan memperhatikan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Eva Dwiana dalam instruksinya. (Josua)

Berita Terkait

GKPI Bandar Lampung Gelar Pesta Gotilon, Hidupkan Semangat Marsiadapari
Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas
Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB
Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri
Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344
Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil
Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:49 WIB

Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:26 WIB

Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:07 WIB

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:28 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:23 WIB

Polisi Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru MTsN 2 Pringsewu

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:41 WIB

Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:39 WIB

Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BKAD Sebut Kenaikan Proyeksi APBD Tubaba Sesuai Mekanisme Pemerintah Pusat

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:59 WIB

Pringsewu

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:56 WIB

Tulang Bawang Barat

80.976 Warga Tubaba Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:52 WIB