Dishub Perketat Prokes Covid-19 di Transportasi Umum

Redaksi

Rabu, 7 Juli 2021 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BRT Trans Bandarlampung milik Pemerintah Kota Bandarlampung. Foto: Netizenku.com

BRT Trans Bandarlampung milik Pemerintah Kota Bandarlampung. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Masyarakat Kota Bandarlampung diimbau untuk menaati Protokol Kesehatan Covid-19 saat menggunakan jasa transportasi umum. Penumpang diwajibkan mengenakan masker dan menjaga jarak sesuai kapasitas bus.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, Ahmad Husna, mengatakan imbauan disampaikan mengingat Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan pengetatan PPKM Mikro berdasarkan instruksi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Baca Juga  Pemkot Benahi Drainase untuk Hentikan Jalan Cepat Rusak

“Sesuai dengan aturan PPKM Mikro,
Dishub Kota Bandarlampung akan membatasi jam operasional bus rapid transit (BRT) dan membatasi jumlah penumpang setiap kendaraan umum,” kata Ahmad Husna lewat pesan WhatsApp, Rabu (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung mengoperasionalkan 10 unit BRT bus Trans Bandarlampung bantuan dari Kementerian Perhubungan.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Targetkan PAD 2027 Rp1,164 Triliun

Ahmad Husna juga mengimbau kepada operator transportasi umum dan pemilik kendaraan umum untu mematuhi aturan PPKM Mikro tersebut demi kesehatan warga Bandarlampung.

“Warga kita wajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Husna.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengeluarkan Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung. Instruksi tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkan pada Jumat, 25 Juni 2021.

Baca Juga  AI Buatan Diskominfo Siap Pantau Banjir di Bandar Lampung

“Penggunaan transportasi umum, baik online maupun konvensional, dapat beroperasi dengan memperhatikan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Eva Dwiana dalam instruksinya. (Josua)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI
Eva Dwiana Kukuhkan 38 Anggota Paskibraka Bandar Lampung

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 01:31 WIB

Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Bakal Diperkenalkan ke Tingkat Nasional

Selasa, 8 September 2026 - 14:22 WIB

Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik

Selasa, 8 September 2026 - 12:36 WIB

Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

Selasa, 8 September 2026 - 12:30 WIB

Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

Jumat, 4 September 2026 - 20:02 WIB

PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media

Jumat, 4 September 2026 - 19:59 WIB

Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan

Rabu, 2 September 2026 - 15:03 WIB

Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 15:01 WIB

Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Berita Terbaru