Pemkot Ajak Warga Awasi Restoran Tak Pakai Tapping Box

Redaksi

Selasa, 15 Juni 2021 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kota Bandarlampung bersama TP4D setempat melakukan penyegelan terhadap Bakso Lapangan Tembak Senayan di Central Plaza, Selasa (15/6). Foto: Netizenku.com

Satpol PP Kota Bandarlampung bersama TP4D setempat melakukan penyegelan terhadap Bakso Lapangan Tembak Senayan di Central Plaza, Selasa (15/6). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) kota setempat mengajak masyarakat Kota Tapis Berseri untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap Wajib Pungut atau pengusaha restoran dan rumah makan.

Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung, M Umar, usai melakukan penyegelan kembali terhadap 5 gerai Bakso dan Mie Ayam Son Haji Sony, Bakso Lapangan Tembak Senayan Central Plaza, dan Bakso Ngalam Center Point pada Selasa (15/6).

Penyegelan atau penutupan sementara, kata Umar, dalam rangka mengedukasi masyarakat untuk melakukan koreksi terhadap Wajib Pungut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap makan dicek apakah pembayaran sudah masuk tapping box atau tidak. Kalau tidak sampaikan, ‘Saya mau bayar tapi masukkan dalam tapping box dulu’. Jadi membantu pemerintah melakukan pengawasan,” tutur Umar.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Genjot Realisasi Anggaran dan Penguatan Layanan Publik

Dia menjelaskan sejak 2018 penggunaan tapping box sudah disampaikan kepada para Wajib Pungut atau pengusaha oleh Pemerintah Kota melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2018.

“Sekarang (tindakan) persuasif sudah cukup oleh karena itu pemerintah melakukan penegakan hukum. Kalau pendapatan (daerah) banyak pembangunan semakin maju,” ujar Umar.

Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Marlia Eka Putri AT, menyampaikan pendapat senada bahwa masyarakat perlu diedukasi tentang pentingnya pajak untuk pembangunan daerah.

Baca Juga  IJP Lampung Pelajari Strategi Komunikasi Publik Jawa Barat dan Pola Kemitraan Media

“Sebenarnya Pajak Restoran itu kan yang bayar bukan pengusaha restoran, kita pembeli yang makan di situ. Jadi sebenarnya itu bukan uang Wajib Pajak restoran tapi uang orang yang makan di situ dibayarkan melalui restoran tersebut karena itu restoran punya kewajiban untuk meneruskan ke Kas Daerah,” jelas Marlia.

Dia mengatakan penggunaan alat transaksi tapping box di restoran dan rumah makan sudah diatur sejak tahun 2018. Aturan itu dibuat dan merupakan inisiatif KPK RI karena pajak daerah banyak bocornya.

“Salah satunya pajak restoran ini sehingga dipasanglah tapping box. Ini kembali lagi kepada kesadaran Wajib Pajak restoran itu sendiri,” ujar dia.

Baca Juga  Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Penyegelan yang dilakukan tim TP4D, lanjut Marlia, merupakan salah satu sanksi administrasi dengan harapan masyarakat yang akan masuk ke restoran atau rumah makan mengetahui bahwa pengusaha restoran atau rumah makan tersebut sebagai Wajib Pungut tidak menyetorkan pajak ke pemerintah daerah.

“Tapi itu tidak memberikan efek seperti yang diharapkan karena masyarakat kita sendiri enggak paham Pajak Restoran itu apa. Padahal harapannya kalau masyarakat kita sendiri sudah sadar Pajak Restoran itu untuk apa, enggak mau makan di situ,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC
3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 00:40 WIB

Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:08 WIB

Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:04 WIB

Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:19 WIB

Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:41 WIB

APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:19 WIB

TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka

Senin, 1 Desember 2025 - 19:57 WIB

IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kamis, 20 November 2025 - 20:09 WIB

Pekon Margodadi Gandeng AMSI Lampung Gelar Pelatihan SID dan Jurnalistik

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:56 WIB

Tulang Bawang Barat

DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:48 WIB

Lampung Selatan

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:45 WIB