Puskamsikham: tapping box bentuk pencegahan kebocoran pajak oleh KPK

Redaksi

Kamis, 10 Juni 2021 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Berdasarkan pantauan Pusat Kajian Masyarakat Anti-Korupsi dan HAM (Puskamsikam), setidaknya ada 4 restoran di Bandarlampung yang disegel dan dipaksa untuk berhenti beroperasi sementara waktu karena kedapatan tidak mengaplikasikan tapping box di restorannya.

Tapping box sendiri adalah sebuah perangkat yang terpasang di wilayah Wajib Pajak dan gunanya sebagai pembanding terhadap laporan pendapatan yang di-input secara daring oleh Wajib Pajak.

Direktur Puskamsikam Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Rinaldy Amrullah, mengatakan selain sebagai pembanding, kegunaan tapping box ini antara lain adalah sebagai alat untuk mempermudah pengawasan kegiatan ekonomi di berbagai sektor, serta memastikan transparansi pajak daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total ada 500 tapping box yang dipasang di wilayah wajib pajak di Kota Bandarlampung, namun hanya sekitar 50% yang implementasinya berhasil.

Baca Juga  Biawak di Jendela, Sanca Bersembunyi di Bawah Meja

Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (E-Billing), wajib usaha berkewajiban untuk menjaga dan memelihara dengan baik alat atau sistem perekam data transaksi usaha yang ditempatkan pada usaha Wajib Pajak, dalam hal ini adalah tapping box.

Diketahui, sejak 2018 lalu, Pemerintah Kota Bandarlampung telah mengaplikasikan terobosan ini.

“Ketidakpatuhan wajib usaha dalam penerapan tapping box di tempat usahanya ini membuat Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung kesulitan untuk memetakan potensi pendapatan daerah di Bandarlampung,” ujar Rinaldy dalam siaran persnya saat dimintai pendapat oleh Netizenku.com, Kamis (10/6) malam.

Di samping itu, lanjut dia, tapping box juga salah satu mekanisme pencegahan korupsi yang merupakan terobosan KPK yang berfungsi untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak.

Baca Juga  Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri

Puskamsikam berpendapat bahwa keengganan wajib pajak untuk memasang tapping box di tempat usahanya sebagai bentuk pelanggaran hukum.

“Penutupan tempat usaha yang dilakukan oleh Satpol PP, Polisi, Kejaksaan, dan Dinas Pajak merupakan langkah yang tepat,” tegas dia.

Pajak, hakikatnya adalah pungutan atau retribusi yang pada akhirnya akan dikembalikan lagi manfaatnya kepada masyarakat luas, seperti pembuatan jalan, fasilitas umum, dan lain-lain.

Kendati demikian, sikap wajib pajak di atas tidak mencerminkan dirinya sebagai pengusaha yang baik.

“Sebenarnya tapping box ini juga memudahkan pengusaha untuk membayar pajak sesuai dengan yang tertera di tapping box, jadi ada asas akuntabilitas antara Wajib Pajak dan Pengelola Pajak,” terang Rinaldy.

Baca Juga  80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Namun Rinaldy juga mempertanyakan mengapa penindakannya baru dilakukan sekarang, yang ditakutkan adalah ada transaksi di bawah tangan, apalagi Restoran Begadang dikenal sebagai tempat makan siangnya pegawai pemerintah daerah.

“Jadi harus ada transparansi, bila perlu pihak restoran juga harus buka suara,” pungkas dia.

Peneliti Puskamsikam, Ridho Ardiansyah, menambahkan harus ditelaah lagi apa yang menyebabkan Wajib Pajak tidak sudi untuk mengimplementasikan tapping box di tempat usahanya, mungkin saja ada faktor-faktor yang tidak mencuat di publik, atau berkaitan dengan lesunya ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Namun demikian, tindakan yang seperti ini tidak dapat dibenarkan, karena cenderung mengarah kepada penggelapan pajak, yang pada akhirnya membuat penyerapan pajak daerah tidak maksimal,” kata Ridho Ardiansyah. (Josua)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Yozi Rizal Soroti Lemahnya Perhatian Pemprov Lampung terhadap Dunia Sastra

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:55 WIB

203 Titik Hotspot Terdeteksi, Karang Taruna Desa Diminta Waspada Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB