LBH Bandarlampung Gugat Kampus Teknokrat

Redaksi

Senin, 3 Mei 2021 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers LBH Bandarlampung tentang pendampingan hukum terhadap mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia yang disanksi DO dan Skorsing, Senin (19/4). Foto: Netizenku.com

Konferensi pers LBH Bandarlampung tentang pendampingan hukum terhadap mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia yang disanksi DO dan Skorsing, Senin (19/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) Lampung yang terkena sanksi drop out (DO) dan Skorsing berencana akan menggugat kampus swasta tersebut ke ranah pengadilan untuk memperjuangkan haknya agar dapat melanjutkan pendidikan.

Gugatan yang juga sebagai simbol perlawanan terhadap pemberangusan kebebasan akademik dan kemerdekaan mahasiswa di kampus berjuluk Sang Juara Bersama dilakukan melalui tim advokasi hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung.

Dalam siaran pers yang diterima Lentera SL pada Senin (3/5), Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Kodri Ubaidillah, mengatakan sebagai kuasa hukum dari 6 mahasiswa yang terkena DO dan Skorsing oleh UTI, LBH Bandarlampung telah melayangkan somasi atau permohonan klarifikasi pada Senin 19 April 2021 yang kemudian dibalas dengan undangan klarifikasi dari pihak kampus pada Kamis 22 April 2021.

Baca Juga  Soal Aksi 6 Maret, Pengurus BEM dan DPM Unila Dipanggil

\”Dalam klarifikasi, pihak kampus membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh LBH Bandarlampung. Pihak kampus berdalih sanksi DO dan Sekorsing diberikan bukan dengan semerta-merta namun berdasarkan penghitungan kredit semester dan nilai yang tidak melampaui masa studi serta telah dianggap mencemarkan nama baik kampus dengan adanya aktifitas himpunan mahasiswa (Hima) Teknik Sipil UTI di sekretariat yang terletak di luar kampus,\” kata Kodri.

Berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan dalam somasi, lanjut dia, mahasiswa yang terkena sanksi DO dan Skorsing bukanlah didasarkan pada nilai IPK namun berdasarkan pada konsideran atau menimbang pada seluruh SK yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Rektor UTI.

Baca Juga  Sengketa Lahan PT KAI, Komisi II DPR RI Terima Aduan Warga Pasir Gintung

\”Berkaitan dengan seluruh aktifitas kegiatan Hima Teknik Sipil yang dianggap mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat dan berpotensi menjadi kegiatan yang bersifat ekstrimisme dan radikalisme,\” ujar dia.

Menurut Kodri, bantahan dan klarifikasi yang diberikan oleh pihak kampus kepada LBH telah bertolak belakang dengan apa yang menjadi dasar pemberian sanksi kepada 9 mahasiswa berdasarkan SK.

\”Terlebih perihal nilai, mahasiswa mengklaim tidak pernah mendapatkan IPK di bawah standar seperti apa yang dituduhkan oleh pihak kampus. Bahkan di antara mahasiswa tersebut justru pernah menjadi finalis dalam beberapa ajang perlombaan akademik di tingkat nasional,\” kata dia.

Dan berdasarkan fakta yang terungkap, lanjut Kodri, pemberian sanksi DO dan Skorsing kepada 9 Mahasiswa diduga cacat prosedur, karena pemberian sanksi dilakukan tanpa adanya teguran sama sekali dan tidak bersifat kekeluargaan seperti apa yang telah diklaim oleh kampus.

Baca Juga  Akun Instagram LBH Bandarlampung Diretas?

\”Bahkan penyampaian SK DO dan Skorsing  pun jauh dari cara-cara yang baik dan patut karena ada yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp saja, selain itu juga yang memberatkan adalah para mahasiswa sebelumnya sudah membayarkan uang kuliah (SPP/UKT) namun tak lama berselang justru mendapatkan sanksi,\” ujar dia.

\”Sudah terkena sanksi hilang uang pula. Klarifikasi dan bantahan terhadap somasi yang LBH layangkan sama sekali tidak menjawab apa yang menjadi pokok permasalahan yang didalilkan,\” lanjut Kodri. (Josua)

Berita Terkait

PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
IPM Provinsi Lampung 2024 Sebesar 73,13 Tumbuh Terjaga 0,65-0,69 Poin
Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia
Kabupaten Pringsewu (Sesungguhnya) Miliki Kearifan Lokal dari Daun-daun Bambu yang Berserakan
Tahukah Anda? Bahwa 46,41% Penduduk di Lampung Jadi Beban Penduduk Usia Produktif
Tahukah Anda? ASN di Pemprov Lampung Didominasi Perempuan Berpendidikan Tinggi
Rektor UIN Raden Intan Raih Penghargaan Santri Inspiratif

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB