LBH Bandarlampung Gugat Kampus Teknokrat

Redaksi

Senin, 3 Mei 2021 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers LBH Bandarlampung tentang pendampingan hukum terhadap mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia yang disanksi DO dan Skorsing, Senin (19/4). Foto: Netizenku.com

Konferensi pers LBH Bandarlampung tentang pendampingan hukum terhadap mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia yang disanksi DO dan Skorsing, Senin (19/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) Lampung yang terkena sanksi drop out (DO) dan Skorsing berencana akan menggugat kampus swasta tersebut ke ranah pengadilan untuk memperjuangkan haknya agar dapat melanjutkan pendidikan.

Gugatan yang juga sebagai simbol perlawanan terhadap pemberangusan kebebasan akademik dan kemerdekaan mahasiswa di kampus berjuluk Sang Juara Bersama dilakukan melalui tim advokasi hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung.

Dalam siaran pers yang diterima Lentera SL pada Senin (3/5), Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Kodri Ubaidillah, mengatakan sebagai kuasa hukum dari 6 mahasiswa yang terkena DO dan Skorsing oleh UTI, LBH Bandarlampung telah melayangkan somasi atau permohonan klarifikasi pada Senin 19 April 2021 yang kemudian dibalas dengan undangan klarifikasi dari pihak kampus pada Kamis 22 April 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Dalam klarifikasi, pihak kampus membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh LBH Bandarlampung. Pihak kampus berdalih sanksi DO dan Sekorsing diberikan bukan dengan semerta-merta namun berdasarkan penghitungan kredit semester dan nilai yang tidak melampaui masa studi serta telah dianggap mencemarkan nama baik kampus dengan adanya aktifitas himpunan mahasiswa (Hima) Teknik Sipil UTI di sekretariat yang terletak di luar kampus,\” kata Kodri.

Berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan dalam somasi, lanjut dia, mahasiswa yang terkena sanksi DO dan Skorsing bukanlah didasarkan pada nilai IPK namun berdasarkan pada konsideran atau menimbang pada seluruh SK yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Rektor UTI.

\”Berkaitan dengan seluruh aktifitas kegiatan Hima Teknik Sipil yang dianggap mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat dan berpotensi menjadi kegiatan yang bersifat ekstrimisme dan radikalisme,\” ujar dia.

Menurut Kodri, bantahan dan klarifikasi yang diberikan oleh pihak kampus kepada LBH telah bertolak belakang dengan apa yang menjadi dasar pemberian sanksi kepada 9 mahasiswa berdasarkan SK.

\”Terlebih perihal nilai, mahasiswa mengklaim tidak pernah mendapatkan IPK di bawah standar seperti apa yang dituduhkan oleh pihak kampus. Bahkan di antara mahasiswa tersebut justru pernah menjadi finalis dalam beberapa ajang perlombaan akademik di tingkat nasional,\” kata dia.

Dan berdasarkan fakta yang terungkap, lanjut Kodri, pemberian sanksi DO dan Skorsing kepada 9 Mahasiswa diduga cacat prosedur, karena pemberian sanksi dilakukan tanpa adanya teguran sama sekali dan tidak bersifat kekeluargaan seperti apa yang telah diklaim oleh kampus.

\”Bahkan penyampaian SK DO dan Skorsing  pun jauh dari cara-cara yang baik dan patut karena ada yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp saja, selain itu juga yang memberatkan adalah para mahasiswa sebelumnya sudah membayarkan uang kuliah (SPP/UKT) namun tak lama berselang justru mendapatkan sanksi,\” ujar dia.

\”Sudah terkena sanksi hilang uang pula. Klarifikasi dan bantahan terhadap somasi yang LBH layangkan sama sekali tidak menjawab apa yang menjadi pokok permasalahan yang didalilkan,\” lanjut Kodri. (Josua)

Berita Terkait

Refleksi Pendidikan Lampung 2025: Akses Hampir Universal, Kualitas Guru di Hulu Jadi Penentu
TPT SMK Lampung Tertinggi, Kolaborasi Pemprov–CSR Jadi Jalan Baru
Thomas Amirico Raih IWO Award 2025
Gubernur Mirza dan Jembatan Pendidikan Tampang Muda:  Gotong Royong Pemerintah untuk Masa Depan Anak Pelosok
Peminat Sekolah Negeri Menurun, Ini Kata Akademisi ITBA DCC
Kemendikdasmen Berencana ‘Hidupkan’ Kembali Jurusan SMA dan Kurangi Muatan Pelajaran SD-SMA
Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung
Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:49 WIB

Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:26 WIB

Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:07 WIB

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:28 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:23 WIB

Polisi Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru MTsN 2 Pringsewu

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:41 WIB

Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:39 WIB

Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BKAD Sebut Kenaikan Proyeksi APBD Tubaba Sesuai Mekanisme Pemerintah Pusat

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:59 WIB

Pringsewu

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:56 WIB

Tulang Bawang Barat

80.976 Warga Tubaba Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:52 WIB