Pemkot Bandarlampung Diminta Serius Kelola Sampah Raih Adipura

Redaksi

Minggu, 18 April 2021 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampah di pesisir Taman Kampung Baru Tiga (Kabarti) Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Minggu (11/4). Foto: Netizenku.com

Sampah di pesisir Taman Kampung Baru Tiga (Kabarti) Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Minggu (11/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung saat ini sedang melakukan tahapan pembahasan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Bandarlampung Aep Saripudin meminta Pemkot untuk lebih serius dalam menangani permasalahan sampah.

\”Sampah Bandarlampung yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung sudah mencapai 1.000 ton perhari. Jika tidak ditangani sesegera mungkin, TPA Bakung akan mengalami kelebihan kapasitas,\” tutur Aep di Bandarlampung, Minggu (18/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia memberikan apresiasi jika sampah di TPA Bakung sampah akan dikelola menjadi briket. Tapi jika tidak ditangani di hulunya yaitu di rumah tangga, pasti akan tetap terjadi kapasitas berlebih dalam pengelolaan sampah di TPA.

\”Bandarlampung sebenarnya sudah memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan sampah. Hanya saja dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah tersebut perlu diseriusi oleh Pemkot menjadi kebijakan teknis. Keseriusan ini harus dimulai sejak disusunnya RPJMD,\” kata dia.

Dalam Perda tersebut sudah sangat jelas, lanjut Aep, salah satu tugas pemerintah daerah  dalam Pasal 5 adalah menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.

\”Pemkot juga melaksanakan pengelolaan sampah serta memfasilitasi sarana dan prasarana pengelolan sampah,\” ujar dia.

Aep menjelaskan pada Pasal 7 Perda tersebut mengatakan Pemkot menyelenggarakan pengelolaan sampah, menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan provinsi dan nasional.

Sementara di Pasal 20 dijelaskan dalam pengurangan sampah meliputi kegiatan; pembatasan timbunan sampah; pendauran ulang sampah; dan/atau pemanfaatan kembali sampah.

“Di sinilah diperlukannya peran aparatur pemerintah yang terbawah dari RT, Kepala Lingkungan, Lurah dan Camat saling bahu membahu memberikan pengertian kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah di masyarakat. Dari mulai pemilahan sampah organik, non organik, sampah yang bisa di daur ulang, inovasi pengelolahan sampah menjadi kerajinan yang menarik dan bermanfaat,” kata Aep.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu dan Pilkada DPW PKS Lampung ini juga memberikan contoh bahwa sampah jika dikelola secara benar sesuai klasifikasinya bisa menghasilkan nilai ekonomis.

Misalnya mengelola sampah organik menjadi pupuk organik yang hasilnya bisa sebagai pupuk tanaman pekarangan warga, yang bisa menjadi tempat penghijauan di lingkungan pekarangan rumah.

Pupuk organik bisa dijual sebagai nilai tambah ekonomi masyarakat. Atau sampah organik sebagai media ruang magot yang hasilnya bisa dijual sebagai pakan ikan atau burung.

\”Dan masih banyak lagi pengelolaan sampah yang memberikan manfaat lebih. Poin pentingnya adalah mengurangi masuknya kapasitas sampah ke TPA Bakung,\” ujar Aep.

Pengelolaan sampah, lanjut dia, memerlukan kebijakan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dan keseriusan aparatur di bawahnya.

\”Agar kebijakan ini mengikat dalam program pembangunan, perlu dimasukan dalam RPJM. Jika ini diseriusi, mungkin saatnya meraih Bandarlampung meraih Piala Adipura kembali dalam periode 2021-2026 kepemimpinan Bandarlampung,” tutup Aep. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB