SE Menag: salat tarawih dilakukan di daerah zona kuning dan zona hijau

Redaksi

Jumat, 16 April 2021 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Menurutnya, SE ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Ramadan, mudik, dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Salah satu poin isi SE Nomor 04 Tahun 2021 tersebut adalah kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan Menag Yaqut dalam Rapat Koordinasi Keamanan dan Penegakkan Hukum dalam rangka menyambut Ramadan, Mudik, dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

“Saya berharap, ini dapat menimbulkan kemaslahatan bersama,” ungkap Menag Yaqut di Jakarta, Senin (12/4) lalu.

Menag mengaku telah mengumpulkan seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan seluruh Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk menyosialisasikan SE tersebut secara luas dan massif.

“Melalui forum rapat kali ini, kami berharap ada keputusan yang membuat SE ini bisa diaplikasikan di lapangan,” tegas Menag.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Rakor ini dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD, Mendagri Tito S Karnavian, Menhub Budi Karya S, perwakilan dari Kejaksaan Agung, TNI, Polri, serta Forkompimda se-Indonesia.

Baca Juga: Pemkot Bandarlampung Izinkan Warga Salat Tarawih di Masa Pandemik

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Provinsi Lampung, Juanda Naim, saat dihubungi pada Jumat (16/4) mengatakan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M tertuang dalam SE Menteri Agama RI Nomor 04 Tahun 2021.

Menindaklanjuti SE Menag tersebut, lanjut dia, Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat bersama Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi setempat.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

\”Rapat dengan gugus tugas dan Pemerintah Daerah Provinsi khususnya Kesejahteraan Rakyat. Ada TL edaran gubernur,\” ujar Juanda Naim dalam pesan singkatnya.

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung merilis peta sebaran terdampak Covid-19 pertanggal 15 April 2021 yang menyebutkan 7 daerah Zona Oranye dan 8 daerah Zona Kuning.

Zona Oranye tersebar di Bandarlampung, Metro, Lampung Timur, Pringsewu, Tanggamus, Lampung Barat, dan Pesisir Barat.

Zona Kuning tersebar di Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, Tulangbawang Barat, Tulang Bawang, dan Mesuji. (Josua)

Berita Terkait

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 10:28 WIB

Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Minta MBG Berlanjut Puluhan Tahun, Gurih ya?

Minggu, 26 April 2026 - 13:20 WIB

Saat Keputusan Gubernur Tentang MBG Lampung Diteken, Ratusan Siswa Keracunan

Jumat, 24 April 2026 - 12:41 WIB

MBG Lampung Beruntung “Dikawal” Duet Kakak Beradik

Kamis, 23 April 2026 - 08:59 WIB

MBG Lampung Gamang Wujudkan Asta Cita Prabowo

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Lampung Dapat Apa dari MBG?

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta

Rabu, 29 Apr 2026 - 23:13 WIB

Lampung

Pansus LKPj DPRD Lampung Soroti Ketidaksinkronan Data

Rabu, 29 Apr 2026 - 19:47 WIB