BANDAR LAMPUNG – Truk bertonase besar masih kerap melintas dan parkir di sejumlah ruas jalan di Kota Bandar Lampung. Kondisi ini dikeluhkan warga karena mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
(Netizenku.com): Pelanggaran masih ditemukan di kawasan Kecamatan Bumi Waras dan Panjang. Padahal, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung mengaku telah berulang kali melakukan penertiban dan sosialisasi kepada pengusaha angkutan maupun sopir.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandar Lampung Iskandar Zulkarnain mengatakan kendaraan bertonase besar tidak diperbolehkan melintasi ruas jalan yang tidak sesuai dengan kelas jalannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Beberapa waktu lalu sudah kami tertibkan. Kami juga sudah melakukan sosialisasi bahwa mereka tidak boleh masuk karena kelas jalannya bukan diperuntukkan bagi kendaraan dengan tonase seperti itu,” kata Iskandar, Jumat (17/7/2026).
Meski demikian, pelanggaran masih terus ditemukan. Menurut Iskandar, Dishub akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif agar perusahaan angkutan dan para pengemudi mematuhi aturan.
“Memang masih ada yang melanggar. Kami akan terus berkomunikasi dan melakukan sosialisasi. Imbauan ini tidak boleh bosan-bosan dilakukan, memang harus terus-menerus,” ujarnya.
Penindakan Menjadi Kewenangan Polisi
Iskandar menjelaskan Dishub tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada pelanggar. Tugas instansinya sebatas pembinaan, pengawasan, dan pendampingan di lapangan.
“Kalau untuk sanksi, nanti dari pihak kepolisian yang memberikan tindakan kepada kendaraan yang melanggar. Kalau kami sendiri tidak bisa memberikan sanksi, kami hanya melakukan pembinaan dan pendampingan,” jelasnya.
Keberadaan truk yang parkir di badan jalan selama ini menjadi keluhan masyarakat. Selain mempersempit ruang lalu lintas, kendaraan tersebut juga mengurangi jarak pandang pengendara dan berpotensi memicu kecelakaan, terutama pada malam hari.
Dishub berharap perusahaan angkutan dan para sopir lebih disiplin mematuhi pembatasan kelas jalan. Kepatuhan itu dinilai penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mencegah kerusakan infrastruktur akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas.(*)








