Abaikan SE Wali Kota, Satgas Covid-19 Sanksi Tertulis 23 Pelaku Usaha

Redaksi

Minggu, 7 Februari 2021 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizky. Foto: Netizenku.com

Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizky. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung hingga Sabtu (6/2) malam mengeluarkan 23 teguran tertulis bagi tempat usaha yang melewati batas jam operasional.

Wakil Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Dandim 0410/KBL Kolonel (Inf) Romas Herlandes, memimpin razia tempat usaha pada Sabtu (6/2) malam.

Tim Satgas Covid-19 menyasar tempat-tempat usaha makan malam yang berada di Pasar Kangkung dan Pasar Bambu.

Baca Juga  Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara Tim Satgas Covid-19 Kota setempat, Ahmad Nurizky, mengatakan penyisiran di lokasi-lokasi tersebut dilakukan berdasarkan laporan Tim Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan.

\”Tim Satgas masih tetap seperti biasa ada 20 tim yang bertugas. Kita melakukan penertiban terhadap 23 tempat usaha yang diberikan teguran tertulis karena masih buka setelah melewati pukul 22.00 Wib yang telah kita tentukan berdasarkan SE Wali Kota,\” kata Nurizky.

Baca Juga  HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengeluarkan SE Wali Kota Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha tertanggal 25 Januari 2021.

SE ini merupakan tindak lanjut dari Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tertanggal 23 Desember 2020.

\”Teguran tertulis kita berikan setelah kita melakukan teguran lisan. Hampir semua tempat makan bersama kita berikan teguran tertulis karena sudah lebih dari pukul 22.00 Wib,\” ujar Nurizky. (Josua)

Baca Juga  Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta
HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan
HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur
HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:06 WIB

RSUD Abdul Moeloek dan KAI Perluas Layanan Kesehatan Lewat Rail Clinic

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:27 WIB

Mardiana Tuding Dewan Pendidikan Lampung Mirip LSM

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 18:29 WIB

Warning Keras Ketua DPRD Lampung, Jangan Main-main dengan Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:28 WIB

APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 17:26 WIB

Sekber Lampung Soroti Pihak yang Teriak Paling Kencang Saat MBG Dibenahi

Berita Terbaru

Lampung Barat

POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:55 WIB

Pringsewu

Pagelaran Budaya Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 di Pringsewu

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:52 WIB

Pringsewu

DWP Pringsewu Gelar Rakor dan Pelatihan Wirausaha

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:50 WIB

Prabowo Subianto dan Rahmat Mirzani Djausal. (Foto: ist)

Celoteh

Gubernur Mirza Sepatutnya “Bantu” Presiden Prabowo

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:41 WIB