Pembatalan Eva-Deddy Berdampak Pada Kekosongan Hukum

Redaksi

Jumat, 8 Januari 2021 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, tiba di KPU Bandarlampung pukul 14.00 WIB, Jumat (4/9). Foto: Netizenku.com

Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, tiba di KPU Bandarlampung pukul 14.00 WIB, Jumat (4/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, meminta KPU Kota Bandarlampung untuk tidak menjalankan amar putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020.

Juwendi Leksa Utama, selaku kuasa hukum menilai putusan perkara a quo tidak membatalkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang telah ditetapkan KPU Kota Bandarlampung.

\”Sehingga akan terjadi kekosongan hukum yang akan bisa ditafsirkan luas dan akan berdampak terhadap permasalahan hukum baru,\” kata Juwendi seperti dikutip dari salinan Surat Tim Advokasi perihal Pertimbangan Terhadap KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat pertimbangan tersebut ditandatangani oleh M Yunus dan Juwendi Leksa Utama tertanggal 7 Januari 2021 dan ditujukan kepada KPU Kota Bandarlampung.

Untuk itu, Tim Kuasa Hukum meminta kepada KPU Kota Bandarlampung untuk tidak menjalankan amar Putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 dengan alasan sebagai berikut :

1. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung dalam putusannya telah melanggar hukum dengan tidak menjalankan kewajibannya atas mempertimbangkan semua alat bukti baik dari Pelapor, Terlapor, Ahli dan Lembaga Terkait yang telah memberikan keterangan dalam persidangan terbuka untuk umum;

2. Bahwa amar putusan perkara a quo tidak jelas dengan menyatakan membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung No Urut 03.

Padahal Nomor Urut yang ditetapkan KPU Kota Bandarlampung yaitu pasangan calon Nomor Urut 3 dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung Nomor: 468/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 Tentang Penetapan Nomor Urut Dan Daftar Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020.

3. Bahwa putusan perkara a quo juga tidak membatalkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang telah ditetapkan KPU Kota Bandarlampung. Sehingga akan terjadi kekosongan hukum yang akan bisa ditafsirkan luas dan akan berdampak terhadap permasalahan hukum baru.

4. Bahwa putusan perkara a quo juga akan merusak semua tahapan dan upaya hukum yang sedang berproses serta hasil di Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

5. Bahwa selain itu, kami juga sedang menguji putusan Bawaslu Provinsi Lampung atas perkara a quo pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung yang cacat materil dan formil.

KPU Kota Bandarlampung hari ini, Jumat (8/1), akan menggelar rapat pleno sebelum mengeluarkan keputusan untuk menindaklanjuti putusan Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Bawaslu Provinsi Lampung.

Sebelumnya, pada Rabu (6/1) di Bukit Randu, Bawaslu Provinsi Lampung dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi terstruktur, sistematis, masif (TSM) di Pilkada Bandarlampung memutuskan Pasangan Calon Nomor Urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03 dan memerintahkan KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan Terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB