Kompak Pakai Sabu, Bapak dan Anak Diringkus Polres Pringsewu

Redaksi

Senin, 9 November 2020 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Sat Narkoba Polres Pringsewu kembali meringkus 5 pelaku terduga penyalahguna Narkotika jenis sabu pada Sabtu (7/11). Dari 5 pelaku yang berhasil ditangkap 1 pelaku diduga berperan sebagai bandar, 1 pelaku sebagai pengedar sedangkan 3 pelaku lain sebagai pemakai.

\”Kedua pelaku yang diduga sebagai bandar dan pengedar merupakan warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu yang juga berstatus bapak dan anak berinisial BAW alias Beni Genjrot (42) dan MGR (20),” ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga SKom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK pada Senin (9/11) siang.

Sedangkan yang berperan sebagai pengguna berinisial RN alias Panjol (21) alamat Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo, AH alias Adit (19) alamat Wiyono Kecamatan Gedong Tataan Pesawaran dan MFR (21) alamat Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan itu, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa kelima pelaku dilakukan penangkapan di 5 lokasi terpisah, BAW di Pekon Bulukarto dengan barang bukti 0,21 gram sabu, plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP.

MGR di Pekon Bumi Ayu Kecamatan Pringsewu dengan barang bukti 0,19 gram sabu, 2 unit HP dan 1 bundel plastik klip kosong, RN di Pekon Tulung Agung dengan barang bukti 0,20 gram sabu, kaca pirek bekas pakai dan 1 unit HP.

Sedangkan pelaku AH di Pekon Bulukarto dan MFR di Pekon Sidoharjo dengan BB kaca Pirek bekas pakai, plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari tertangkapnya pelaku RN yang kemudian saat dikembangkan ternyata mengaku mendapatkan sabu dari pelaku MGR, setelah dilakukan penangkapan MGR menerangkan bahwa sabu didapat dari orang tuanya (BAW), dan selain dijual kepada RN, MGR juga menjual sabu kepada pelaku AH dan MFR.

Dari 5 pelaku yang berhasil ditangkap 3 di antaranya merupakan residivis kasus narkoba yang sudah menjalani vonis pengadilan di Lapas Kota Agung yaitu BAW, MGR dan RN.

“Pelaku BAW baru keluar LP bulan April 2020, MGR pada bulan Oktober 2020 dan RN bulan Februari 2020,” ungkap Iptu Khairul Yassin.

Dalam proses interogasi di hadapan petugas pelaku BAW yang memang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini mengaku bahwa bahwa dirinya kembali menekuni bisnis Narkoba karena motif ekonomi. “Pengakuannya butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari,” terang Kasat Narkoba.

“Saat ini kelima pelaku telah kami amankan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku BAW dan MGR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 144 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan terhadap pelaku RN, MRF dan AH di jerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkas dia. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Purwanto Unggul dengan 1.516 Suara, Menuju Kursi Kepala Pekon Tulung Agung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Polsek Gadingrejo Bersama TNI dan Satpol PP Kawal Pilkakon di Enam Pekon

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Kajari Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Siap Ramaikan PWI Running

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Dihadiri Menteri Pertanian, Pesta Rakyat Petani 2026 Dipusatkan di Pringsewu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Empat Perda, Atur Aset hingga Pesantren

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Polisi Gerebek Enam Lokasi di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Lantik Delapan Pejabat, Bupati Pringsewu Ingatkan Pentingnya Kerja Nyata

Berita Terbaru

Lampung

Sahdana Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas di Lampung

Kamis, 29 Okt 2026 - 14:01 WIB

Lampung

Mikdar Ilyas Desak Penertiban Pengerukan Bukit Tanpa Izin

Rabu, 28 Okt 2026 - 20:02 WIB