Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung akan mendata ulang warga dan bidang tanah di kawasan Way Dadi, Kota Bandar Lampung, sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa lahan seluas sekitar 86 hektare yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Lampung (Netizenku.com): Pendataan tersebut mencakup identitas warga, luas tanah yang dikuasai, serta peruntukan lahan. Hasil verifikasi akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga status aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Suwito, mengatakan pendataan diperlukan karena inventarisasi serupa pernah dilakukan pada 2016. Data tersebut perlu diperbarui untuk menyesuaikan kondisi penguasaan dan pemanfaatan lahan saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Siapa yang menempati di situ, penggunaannya untuk apa, berapa luasnya, itu harus kita verifikasi,” kata Suwito seusai rapat koordinasi akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Lampung 2026, Kamis (29/10/2026).
Menurut Suwito, penyelesaian sengketa yang mencakup Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, itu juga memerlukan landasan regulasi yang jelas.
Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah kerja sama pemanfaatan lahan melalui skema hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemprov Lampung. Namun, opsi tersebut masih berupa rekomendasi awal dan belum menjadi keputusan final.
“Ini baru embrio. Kami tidak memaksakan kehendak. Namun, yang belum setuju saya harap tidak menghalangi yang sudah setuju, sehingga penyelesaian ini pelan-pelan bisa ada progresnya,” ujarnya.
BPN juga menunggu penyusunan peraturan daerah (perda) yang saat ini masih dalam tahap kajian akademis. Regulasi tersebut diharapkan dapat dibahas bersama DPRD Lampung pada 2027 untuk menjadi landasan bagi tahapan penyelesaian, termasuk proses sertifikasi tanah.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan penyelesaian persoalan Way Dadi harus mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum mengenai aset daerah.
Menurut Marindo, pemerintah telah membahas sejumlah alternatif penyelesaian, mulai dari pengelolaan bersama hingga kemungkinan pelepasan hak. Namun, belum ada skema yang disepakati seluruh pihak.
Ia memperkirakan lebih dari 1.500 warga menempati kawasan tersebut. Jumlah pasti penghuni dan luas lahan yang dikuasai masing-masing warga masih harus dipastikan melalui pendataan lapangan.
“Kalau data pasti tentunya kita harus melakukan pendataan. Warga kita sementara kurang lebih 1.500 berapa, tetapi pastinya harus kita turun lapang,” kata Marindo.
Ia menambahkan, Pemprov Lampung mendapat pendampingan dari Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (Satgas KPK) dalam proses penanganan persoalan tersebut guna memastikan pengelolaan aset daerah sesuai ketentuan.
Setelah skema penyelesaian dirumuskan dan disepakati, Pemprov Lampung akan menyosialisasikannya kepada masyarakat. Pemerintah berharap proses tersebut menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi warga sekaligus melindungi aset daerah. (*)








