Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (20/10/2026).
Lampung (Netizenku.com): Dalam penyampaiannya, Jihan mengatakan penyusunan Raperda APBD 2027 berpedoman pada kebijakan pembangunan nasional dan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Struktur APBD 2027 disusun dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan daerah, kebutuhan belanja daerah, dan kemampuan pembiayaan daerah,” ujar Jihan.
Ia menjelaskan, kebijakan dan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kapasitas fiskal dan struktur APBD Provinsi Lampung.
Karena itu, struktur APBD 2027 akan disesuaikan dengan kebijakan dan alokasi TKD yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Penyesuaian dilakukan melalui pengalokasian belanja secara terukur dengan mengutamakan pemenuhan belanja prioritas, pencapaian target pembangunan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Jihan menjelaskan, secara umum, Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 terdiri atas tiga komponen utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Alokasi belanja daerah diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan prioritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Jihan juga mengharapkan dukungan dan kerja sama DPRD Provinsi Lampung dalam membahas Raperda APBD 2027 secara cermat dan konstruktif.
Ia berharap pembahasan dapat berjalan dengan baik sehingga APBD 2027 ditetapkan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu mengakomodasi prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Lampung, lanjut Jihan, berkomitmen memperkuat sinergi dengan DPRD dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat terhadap peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. (*)








