Pembahasan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2027 belum dimulai. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung masih menanti kepastian mekanisme penghitungan upah dari pemerintah pusat sebelum menentukan tahapan penetapannya.
Lampung (Netizenku.com): Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, menyebut kejelasan regulasi menjadi hal penting agar proses penentuan upah minimum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memperoleh kepastian tersebut, Agus telah menjalin komunikasi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Afriansyah Noor, menyusul pengesahan undang-undang perlindungan tenaga kerja pada 6 Oktober 2026.
Agus mengatakan, aturan tersebut masih menunggu proses penerbitan Lembaran Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara. Selama dokumen resmi belum tersedia, Disnaker Lampung belum memiliki landasan yang cukup untuk memulai pembahasan angka UMP tahun depan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu menyiapkan data kebutuhan hidup layak (KHL) yang akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum.
Disnaker Lampung akan memeriksa ketersediaan data KHL yang dimiliki Badan Pusat Statistik (BPS). Jika data yang dibutuhkan belum tersedia, pengumpulan informasi melalui survei dapat menjadi alternatif.
“Kami akan melihat apakah data kebutuhan hidup layak itu sudah tersedia dari BPS atau masih memerlukan survei terkait kebutuhan hidup layak,” kata Agus, Selasa (27/10/2026).
Data tersebut nantinya digunakan untuk membantu menggambarkan kebutuhan hidup masyarakat, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam proses penghitungan upah minimum.
Agus menegaskan, pembahasan UMP Lampung 2027 akan dilanjutkan setelah pemerintah pusat memberikan kepastian mengenai regulasi dan formula penghitungan yang menjadi acuan.
“Kami menunggu undang-undangnya dulu supaya tidak salah menentukan waktunya. Jika formulanya sudah jelas, kami akan segera melakukan pembahasan,” pungkasnya. (*)








