UMP Lampung 2027 Belum Dibahas, Disnaker Tunggu Aturan Baru

Tauriq Attala Gibran

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pembahasan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2027 belum dimulai. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung masih menanti kepastian mekanisme penghitungan upah dari pemerintah pusat sebelum menentukan tahapan penetapannya.

Lampung (Netizenku.com): Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, menyebut kejelasan regulasi menjadi hal penting agar proses penentuan upah minimum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memperoleh kepastian tersebut, Agus telah menjalin komunikasi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Afriansyah Noor, menyusul pengesahan undang-undang perlindungan tenaga kerja pada 6 Oktober 2026.

Baca Juga  Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Agus mengatakan, aturan tersebut masih menunggu proses penerbitan Lembaran Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara. Selama dokumen resmi belum tersedia, Disnaker Lampung belum memiliki landasan yang cukup untuk memulai pembahasan angka UMP tahun depan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu menyiapkan data kebutuhan hidup layak (KHL) yang akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum.

Baca Juga  Gubernur Lampung Dorong BUM Desa Jadi Penggerak Hilirisasi dan Ekonomi Desa

Disnaker Lampung akan memeriksa ketersediaan data KHL yang dimiliki Badan Pusat Statistik (BPS). Jika data yang dibutuhkan belum tersedia, pengumpulan informasi melalui survei dapat menjadi alternatif.

“Kami akan melihat apakah data kebutuhan hidup layak itu sudah tersedia dari BPS atau masih memerlukan survei terkait kebutuhan hidup layak,” kata Agus, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga  Lampung Perkuat Pengembangan Bawang Putih Dukung Swasembada Nasional 2029

Data tersebut nantinya digunakan untuk membantu menggambarkan kebutuhan hidup masyarakat, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam proses penghitungan upah minimum.

Agus menegaskan, pembahasan UMP Lampung 2027 akan dilanjutkan setelah pemerintah pusat memberikan kepastian mengenai regulasi dan formula penghitungan yang menjadi acuan.

“Kami menunggu undang-undangnya dulu supaya tidak salah menentukan waktunya. Jika formulanya sudah jelas, kami akan segera melakukan pembahasan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Pemprov Lampung Serukan Semangat Persatuan
Andhika Wibawa Dukung Standar Akademik untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
Pendaftaran Ditutup, Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan Jadi Pendaftar Tunggal Ketua PWI Lampung
Karhutla TNWK Mulai Mereda, Asap Masih Tersisa di Lahan Gambut
Mantan Ketua KI Lampung Juniardi Daftar Calon Komisioner Periode 2026–2029
Andika Wibawa Dukung Larangan Vape di Sekolah, Waspadai Penyalahgunaan Narkoba
Mikdar Ilyas Sebut Harga Singkong Rp3.150 per Kg Hasil Perjuangan Pansus
Wamenaker Ajak JARNAS.INDO Perkuat Sinergi Pembangunan Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Purwanto Unggul dengan 1.516 Suara, Menuju Kursi Kepala Pekon Tulung Agung

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Kajari Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Siap Ramaikan PWI Running

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Dihadiri Menteri Pertanian, Pesta Rakyat Petani 2026 Dipusatkan di Pringsewu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Empat Perda, Atur Aset hingga Pesantren

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Polisi Gerebek Enam Lokasi di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Lantik Delapan Pejabat, Bupati Pringsewu Ingatkan Pentingnya Kerja Nyata

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:53 WIB

Bupati Riyanto Ajak Sekolah Cegah Perundungan dan Kekerasan terhadap Anak

Berita Terbaru

Lampung

UMP Lampung 2027 Belum Dibahas, Disnaker Tunggu Aturan Baru

Selasa, 27 Okt 2026 - 21:28 WIB