Bawaslu Bandarlampung Dalami Laporan Perusakan APK Yutuber

Redaksi

Minggu, 8 November 2020 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dok. Bawaslu Bandarlampung

Foto: Dok. Bawaslu Bandarlampung

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung melakukan pendalaman terkait laporan Tim Advokasi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor 2, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.

Tim advokasi melaporkan tentang perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon yang akrab disebut \’Yutuber\’ di Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, mengatakan pihaknya saat ini sedang mendalami laporan tersebut dengan memanggil saksi-saksi dan pihak terlapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kita menggelar rapat pemanggilan saksi terkait perusakan APK milik pasangan calon nomor urut dua, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Sabtu (7/11) lalu. APK yang dirusak di Jalan Untung Suropati, Beringin Jaya Kemiling berapa banyaknya tidak teridentifikasi,\” kata Yahnu, Minggu (8/11).

APK yang dirusak berupa banner, lanjut dia, belum bisa dikatakan dicopot paksa karena belum melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, tapi diduga melepas atau mencopotnya.

\”Itu laporan dari tim advokasi pasangan calon. Kita belum identifikasi juga, apakah banner ini APK yang difasilitasi KPU atau didanai pasangan calon belum terungkap,\” ujarnya.

Pada Minggu (8/11) siang, Bawaslu Bandarlampung telah menjadwalkan permintaan klarifikasi terhadap pihak terlapor yang diduga merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN).

\”Hari ini (Mingggu) sejak pukul 11.00 WIB, kita memanggil orang-orang yang dilaporkan atau terlapor. Tapi tidak ada satupun yang datang, ada 7 orang yang kita panggil yang beberapa di antaranya diduga aparatur lingkungan seperti oknum RT, kepala lingkungan, dan lurah,\” katanya.

Pihaknya akan melayangkan kembali pemanggilan kedua untuk klarifikasi pada Senin (9/11) siang.

\”Yang jelas, hari pertama kemarin kita panggil saksi dulu, dan di hari kedua kita panggil terlapor. Kita masih melakukan pendalaman, pelapor belum kita panggil, nanti kalau kita perlu informasi tambahan baru kita panggil lagi pelapor,\” ujarnya.

Menurut Yahnu, pemasangan APK Yutuber tidak menyalahi aturan yang berlaku, karena banner dipasang dengan tiang bambu, bukan di pohon atau tiang listrik.

\”Kalau dilihat dari lokasi pemasangan bukan di tempat yang dilarang seperti pohon dan tiang listrik, tapi memancang dengan tiang bambu berdasarkan bukti foto yang disampaikan kepada kami,\” katanya.

\”Dan sejauh yang saya tahu juga tidak meyalahi zonasi pemasangan APK, tapi saya akan cek dulu,\” lanjut Yahnu.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor: 478/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Zona Pemasangan APK Peserta Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 untuk Kelurahan Beringin Jaya terdapat dua titik pemasangan APK yakni Jalan Tengku Cik Ditiro dan Jalan Imba Kusuma Ratu.

\"Bawaslu

Perusakan APK ini diduga melanggar Pasal 69 huruf (g) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang pada intinya dilarang merusak atau menghilangkan APK.

Jika dugaan pasal yang disangkakan terbukti, lanjut dia, maka sanksinya ada di Pasal 187 ayat 3 UU 10/2016, pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan denda paling sedikit Rp100 ribu, atau paling banyak Rp1 juta.

\”Dugaan awalnya, kalau ini melibatkan ASN maka bisa mengarah ke netralitas ASN. Tapi sekali lagi kita belum mendapatkan informasi yang spesifik dan utuh. Kita akan melakukan pemanggilan kedua, Senin (9/11) besok, yang tidak hadir ini dijadwalkan untuk diundang klarifikasi besok,\” pungkas dia.

Sejak KPU Kota Bandarlampung menyerahkan APK dan bahan kampanye pada 15 Oktober lalu, ini merupakan laporan pertama yang diterima Bawaslu Kota terkait perusakan APK.

Sebelumnya, Bawaslu juga pernah menerima laporan dari Panwaslu Kecamatan Labuhan Ratu dan Langkapura pada Oktober lalu, tapi pada kajian awal syarat formil dan materil tidak terpenuhi karena tidak ada terlapor. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:43 WIB

Harlah ke-80 Muslimat NU di Lampung, Jihan Nurlela dan Khofifah Resmikan Paralegal

Minggu, 26 April 2026 - 17:04 WIB

Sinergi Sumbagsel, Mirza dan Tokoh Nasional Bersatu Percepat Pembangunan

Minggu, 26 April 2026 - 16:59 WIB

Wagub Jihan Ajak Ulama Mesir Perkuat Sinergi Pendidikan di Lampung

Minggu, 26 April 2026 - 14:55 WIB

Apel Akbar Harlah Ansor-Fatayat di Lamteng, Perkuat Solidaritas 2.500 Kader NU

Jumat, 24 April 2026 - 22:54 WIB

Wagub Jihan Targetkan Lampung Jadi Pilot Project Eliminasi TBC Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 22:47 WIB

Wagub Lampung Pacu Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Selesai Juni 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!

Jumat, 24 April 2026 - 18:56 WIB

Hilirisasi Komoditas, Gubernur Lampung Targetkan Kawasan Industri Way Kanan Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Siap Menuju MTQ Provinsi, Lampung Selatan Sukses Gelar STQ ke-VII

Senin, 27 Apr 2026 - 17:13 WIB

Lampung Barat

Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029

Senin, 27 Apr 2026 - 16:50 WIB

Pringsewu

Pringsewu Percepat Pembangunan Lampu Jalan Lewat Skema KPBU

Senin, 27 Apr 2026 - 16:43 WIB