Setelah ASN Kesbangpol, Kini Pj Kakon Pariaman Salahgunakan Narkoba, Mana Sanksi Tegas Pemkab Tanggamus?

Redaksi

Senin, 2 November 2020 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Integritas kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Tanggamus, kembali tercoreng. Lagi-lagi oknum ASN di kabupaten setempat ditangkap polisi lantaran mengonsumsi sabu-sabu. Tampaknya bahan adiktif psikotropika golongan I, saat ini sedang menjadi \”idola\” di sebagian oknum pejabat.

Oknum ASN Tanggamus yang diduga menyalahgunakan sabu-sabu itu, berinisial KD (52). Ia bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten setempat. Ironisnya, saat ini KD sedang menjalankan amanah sebagai Penjabat Kepala Pekon Pariaman, Kecamatan Gunungalip.

Tertangkapnya KD lantaran menyalahgunakan narkoba itu, semakin menambah panjang preseden buruk daftar hitam ASN penyalahguna narkoba di Tanggamus. Kondisi itu diperparah dengan belum terlihatnya pemberian sanksi tegas dari Pemkab, terhadap oknum ASN yang menyalahgunakan narkoba. Komitmen ASN Tanggamus Bersih dari Narkoba, terkesan hanya sekedar formalitas dan retorika untuk mendapatkan simpati masyarakat.

Beberapa waktu sebelum penangkapan KD ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus juga lebih dulu mengamankan PM (38). Kasusnya pun sama, penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dia adalah ASN wanita di Tanggamus. Jabatannya Kasi Bina Ideologi. Terhadap PM, berlaku kata pepatah: like father like daughter. Sebab tahun 2017 silam, ayah PM yang mengepalai salah satu dinas di Tanggamus, juga diamankan polisi karena menyalahgunakan sabu-sabu di ruang kerjanya.

Terkait penangkapan terhadap KD, Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, S.H. menjelaskan, KD ditangkap Sabtu (31/10/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat rumahnya di Pekon Pariaman digerebek petugas, KD sedang berada di lantai dua.

\”Pada saat penggerebekan, yang bersangkutan sedang berada di dalam rumahnya. Tepatnya di bagian atas atau di lantai dua. Dia sendirian,\” ujar I Made Indra Wijaya, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, S.I.K., Minggu (1/11/20) malam.

Ketika petugas merangsek masuk ke setiap bagian rumah, kata I Made Indra Wijaya, KD sempat berupaya menghilangkan barang bukti. Dia sempat membuang barang bukti sebuah plastik klip bening berisi kristal metamfetamin itu ke dalam kamar mandinya.

\”Beruntung tidak masuk ke dalam closed. Jadi bisa kami temukan BB-nya. Tes urin yang kami lakukan terhadap KD, hasilnya positif,\” tutur kasatres narkoba.

Baca Juga  “Seistimewa Apa Batik Garuda Lambar?

Dari penangkapan tersebut, I Made Indra Wijaya menyebutkan, turut diamankan beberapa barang bukti. Yaitu sebuah bong dan sebuah plastik klip isi kristal putih diduga sabu-sabu. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk penyidikan.

I Made Indra Wijaya menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan rangkaian penyelidikan informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan bahwa tersangka sering mengonsumsi sabu-sabu di rumahnya. Setelah mendapat bukti permulaan, tim Satres Narkoba Polres Tanggamus bergerak ke rumahnya.

Ditambahkan kasatres narkoba, untuk keterangan lengkap terkait dari mana KD mendapatkan barang haram tersebut, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

\”Asal sabu-sabu masih kami dalami. Mudah-mudahan besok dapat kami ungkap,\” tandas I Made Indra Wijaya.

*Perkara ASN PM Diserahkan ke BNN, AKP I Made Indra Wijaya: Kami Tak Temukan Cukup Bukti*

Oknum ASN wanita Kesbangpol Tanggamus, PM, yang diamankan lantaran penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu diserahkan ke Bandan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanggamus. Kasus PM ternyata anti-klimaks dan resmi \”bermuara\” pada rehabilitasi BNN.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, penyerahan PM ke BNN Tanggamus untuk rehabilitasi berdasarkan aturan. Lantaran, kata dia, polisi belum temukan cukup bukti untuk tingkatkan berkas PM ke tahap penyidikan.

\”Hasil dari gelar perkara yang kami dilakukan sekitar tanggal 24 Oktober, menyatakan perkara oknum ASN wanita inisial PM itu belum cukup bukti. Sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan,\” ujar I Made Indra Wijaya, akhir Oktober lalu.

Kasatres narkoba meneruskan, PM juga sudah menjalani assessment di BNN Tanggamus. Sebab hasil tes urine PM positif.

\”Karena urinnya positif, maka yang bersangkutan di-diagnosa oleh konselor dan dokter di BNN Tanggamus. Hasilnya PM mengalami kecanduan tingkat sedang sehinga harus direhabilitasi,\” jelas I Made Indra Wijaya.

Untuk diketahui, Satres Narkoba Polres Tanggamus mengamankan PM di rumah dinasnya. Yaitu di komplek Perumahan Griya Abdi Negara. Dia digelandang petugas terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dari rumah dinas PM, polisi mengamankan barang bukti berupa alat isap dan pipet. Dari penuturan PM kepada polisi, terakhir mengkonsumsi sabu-sabu pada hari Senin (12/10) di rumahnya.

Baca Juga  Dosen “HOTS” di Era Kurikulum Merdeka Belajar

*Rehab di BNN Tanggamus, Sanksi Terhadap PM Belum Jelas*

Semalam setelah pengamanan PM oleh Satres Narkoba Polres Tanggamus, Asisiten Bidang Administrasi Pemkab Tanggamus, Jonsen Vanisa, sempat angkat bicara. Kala itu, Jonsen mengaku dirinya masih menunggu informasi resmi dari Polres Tanggamus.

\”Jujur kami belum tahu kronologinya seperti apa. Justru kami baru tahu dari pemberitaan media online,\” ujar mantan Kepala BKPSDM Tanggamus itu.

Yang jelas, lanjut Jonsen Vanisa, apabila oknum ASN terbukti menyalahgunakan narkoba, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 tentang Menejemen PNS.

\”Merujuk PP 11 itu, yang bersangkutan diberhentikan sementara dan gajinya hanya diberikan 50 persen. Tapi, sekali lagi, itu jika terbukti ya. Sebab soal PM ini, kami belum menerima info resmi dari Polres Tanggamus,\” kata Jonsen.

Tak hanya itu. Agustus lalu, Sekretaris Daerah Tangggamus, Drs. Hamid Hariansyah Lubis, M.Si. juga pernah menyampaikan statemen terkait sanksi tegas oknum ASN Tanggamus jika terbukti menyalahgunakan narkoba. Hal tersebut disampaikan Hamid H. Lubis, usai melakukan tes urin bagi 78 pejabat struktural Eselon II dan III di Ruang Rapat Utama Sekretariat Pemkab Tanggamus, Kamis (8/8/2020) lalu.

Waktu itu Sekda Hamid H. Lubis didampingi Kepala BNN Tanggamus, Kholbidi. Sekda menegaskan, akan memberhentikan ASN, baik jajaran staf maupun pejabat, yang terbukti menjadi pengguna narkoba.

\”Bila ada pegawai Pemkab Tanggamus, baik ASN maupun honorer yang positif mengonsumsi narkoba, maka sesuai aturan yang berlaku akan diberhentikan. Kemudian sesuai kewenangan kami, yang bersangkutan kami wajibkan mengajukan rehabilitasi,\” tegas sekda.

Sampai saat ini, setelah berkas PM diserahkan ke BNN untuk rehabilitasi karena terbukti menyalahgunakan sabu-sabu dan terdiagnosa kecanduan sedang, apa sanksi tegas dari Pemkab Tanggamus juga masih \”abu-abu\”. Apakah hal serupa juga akan terjadi terhadap KD?

Yang jelas, publik sangat menantikan ketegasan Pemkab Tanggamus untuk membuktikan komitmen dan ketegasan yang pernah disebutkan Sekda Tanggamus. Agar sanksi pemberhentian ASN terjerat narkoba itu, tak sekedar jadi retorika dan \”jualan program\” yang membosankan.

*DPC LAN Tanggamus Desak Pemkab Jatuhkan Sanksi Tegas*

Baca Juga  Kerja Keras Atlet Porprov IX Lambar Akankah Terima Apresiasi?

Belum adanya ketegasan Pemkab Tanggamus terhadap oknum ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba, membuat banyak pihak mengelus dada. Berbagai kalangan organisasi pun mendesak Pemkab Tanggamus bertindak tegas. Desakan tersebut juga disampaikan Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Anti Narkotika (DPC LAN) Kabupaten Tanggamus.

Penerima Mandat DPC LAN Tanggamus, Budi Hartono mengaku sangat prihatin atas degradasi mental dan moral oknum ASN KD dan PM. Alih-alih memberikan teladan dan panutan bagi masyarakat sebagai ASN, PM dan KD justru melakukan perbuatan tak terpuji dengan menyalahgunakan narkoba.

\”Sebagai ASN, terlebih sudah memiliki jabatan, seharusnya PM dan KD tidak melakukan hal itu. Apalagi KD, selain ASN pada dinas pendidikan, sekarang juga bertugas sebagai Pj. Kepala Pekon di tempat tinggalnya. Sangat memprihatinkan,\” ujar Budi Hartono.

Dia juga menyampaikan kekhawatirannya, jika Pemkab Tanggamus tak menjatuhkan sanksi tegas terhadap PM dan KD. Budi khawatir, akan muncul PM dan KD baru di lingkungan Pemkab Tanggamus. Sebab melihat, PM dan KD tak diberi sanksi tegas.

\”Bukan nggak mungkin ya, akan muncul lagi oknum-oknum ASN yang menyalahgunakan narkoba. Sebab yang sudah ada, bahkan sudah sampai diperiksa polisi atau sampai ke BNN, tapi dari pemkab tak ada sanksi tegas. Jadi apa yang akan membuat jera? Nggak ada,\” tegas Budi.

Kegiatan tes urin massal yang diprakarsai Sekda Tanggamus, juga turut disoroti Budi Hartono. Pasalnya, uang negara yang dikucurkan untuk memeriksa urin para ASN dan honorer Tanggamus itu, jumlahnya tak sedikit. Tetapi tindaklanjut dari tes urin, menurut Budi tidak ada.

\”Sebab jika ada yang urin-nya positif mengandung zat adiktif saat dites massal, ending masalahnya sudah bisa ditebak. Seperti \’menguap\’ begitu saja. Tak ada tindakan tegas dari bupati atau sekda. Jangankan berakhir pada pemberhentian seperti yang selalu digaungkan, rekomendasi untuk rehabilitasi ke BNN pun tak pernah ada,\” tandas Budi Hartono.

Sebagai pegiat organisasi yang bergerak di bidang pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Budi mengimbau seluruh kalangan agar selalu: _say no to drugs!_ (tim/Arj/len)

Berita Terkait

Ini Dampak Perang Iran-Israel Terhadap Ekspor Impor Lampung
Senam Ritmik Lampung Persembahkan Emas dan Perak PON XXI
Akankah Parosil Melenggang Tanpa Lawan di Pilkada Lambar?
Tidak Kalah Genting dengan Politik Uang, Netralitas ASN Jadi Momok Pilkada 2024
Bumi Manusia dan Penawaran Pelajaran Hidupnya
Demokrasi Lampung Rusak, Penyelenggara Sibuk “Main Mata” dengan Caleg
Pasca Jadi Bahasa Resmi UNESCO, Ini Tindak Lanjut Kantor Bahasa Provinsi Lampung
Jungkir Balik Juga Perlu Pelumas

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:24 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Serahkan SK Perpanjangan Penjabat Bupati Lampung Barat

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Senin, 16 Desember 2024 - 20:27 WIB

PLN UID Lampung Gelar Apel Siaga, Siap Amankan Listrik Saat Perayaan Nataru

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB