Fredy Minta ASN Perhatikan Aturan Netralitas Dalam Pilkada

Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2020 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Dalam rangka pembinaan disiplin pegawai, khususnya untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Pjs Bupati, Ir.Fredy SM, kembali mengingatkan agar para ASN di lingkungannya agar dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada. Hal itu disampaikan saat acara sosialisasi netralitas ASN pejabat administrator dan pengawas di aula rumah dinas bupati, Rabu (21/10).

Fredy SM menyampaikan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah jelas menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan orang dan bagi ASN yang melanggar akan mendapat ancaman yang cukup tegas. Kemudian berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

Baca Juga  Polres Lamtim Bantu Pasien Gizi Buruk

Sementara dalam PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS pasal 11 huruf c menyatakan bahwa dalam kode etik terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon, perbuatan yang menyatakan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.

Baca Juga  Zaiful Ajak Masyarakat Lamtim Bersatu Perangi Narkoba

Kemudian Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menyebutkan pada pasal 4 angka 15 PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dengan cara, seperti terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala/Wakil Kepala Daerah, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap masyarakat,\” ungkapnya.

Masih dikatakannya, sebagai ASN kita harus menjaga netralitas, jangan sampai mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon selama dan sesudah masa kampanye termasuk pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau lainnya. Bagi ASN yang melanggar larangan akan dapat Sanksi mulai penundaan atau penangguhan gaji selama 1 tahun.

Baca Juga  Bawaslu Lamtim Dalami Video Dugaan Kades Ajak Dukung Paslon

Kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Sedangkan untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat yang ditetapkan lebih rendah selama tiga tahun.

\”Selain itu dapat dilepas pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah sampai dengan pemberhentian. Maka untuk itu dalam hal ini saya mengimbau agar jangan sampai ada yang mencoba untuk bermain-main dalam politik prakmatis pada pelaksanaan Pemilukada ini,\” ungkapnya. (Nainggolan/len)

Berita Terkait

Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung
Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Kelompok MAMITE Masih Jadi Momok Inflasi di Lampung
Warung Sehat Inovasi Kimia Farma dan BUMDes Lamtim
Arinal: Sinergi Pemerintah-Masyarakat Alpukat Siger Giri Mulyo Berbuah Manis
SIEJ Simpul Lampung-Balai TNWK Gelar Diskusi Perlindungan Gajah Sumatera
Dewan Dakwah Siap Bangun Perkampungan Keluarga Yatim
OJK Gelar Inklusi Keuangan Syariah di Lampung Timur

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:42 WIB

Forum Tenaga Honor Pesawaran Kembali Audiensi ke DPRD

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:37 WIB

Kapolres Pesawaran Ajak Jaga Kondusifitas Jelang Ramadan

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:53 WIB

Dendi Akui Keterbatasan Anggaran Hambat Harapan Masyarakat

Senin, 17 Februari 2025 - 15:34 WIB

Harno Irawan Minta Pemkab Pesawaran Serius Tangani Banjir

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:26 WIB

Pj. Gubernur Lampung Ajak Perkuat Kebersamaan Dalam Membangun Kabupaten Pesawaran

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:48 WIB

Samsudin Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Pesawaran

Senin, 10 Februari 2025 - 12:06 WIB

Pesawaran Siap Mantapkan Pelaksanaan Program PKG Prabowo

Senin, 3 Februari 2025 - 20:12 WIB

Bupati Pesawaran Hadiri Serah Terima Jalan Pantai Mutun

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2025-2030, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/02/2025).

Kolom

Catatan untuk Gubernur Mirza

Senin, 24 Feb 2025 - 08:49 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Senin, 24 Februari 2025

Minggu, 23 Feb 2025 - 22:33 WIB

Indonesian Islamic Business Forum (IIBF) Cabang Natar menggelar seminar bisnis bertajuk “Pemasaran Digital untuk Bisnis UMKM” di Hotel Radin Intan Lampung yang berada di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (22/2/2025). (Ist/Nk)

Lampung Selatan

Seminar Bisnis, IIBF Natar Dorong UMKM Optimalkan Pemasaran Digital

Sabtu, 22 Feb 2025 - 21:38 WIB