Fredy Minta ASN Perhatikan Aturan Netralitas Dalam Pilkada

Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2020 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Dalam rangka pembinaan disiplin pegawai, khususnya untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Pjs Bupati, Ir.Fredy SM, kembali mengingatkan agar para ASN di lingkungannya agar dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada. Hal itu disampaikan saat acara sosialisasi netralitas ASN pejabat administrator dan pengawas di aula rumah dinas bupati, Rabu (21/10).

Fredy SM menyampaikan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah jelas menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan orang dan bagi ASN yang melanggar akan mendapat ancaman yang cukup tegas. Kemudian berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

Sementara dalam PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS pasal 11 huruf c menyatakan bahwa dalam kode etik terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon, perbuatan yang menyatakan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menyebutkan pada pasal 4 angka 15 PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dengan cara, seperti terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala/Wakil Kepala Daerah, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap masyarakat,\” ungkapnya.

Masih dikatakannya, sebagai ASN kita harus menjaga netralitas, jangan sampai mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon selama dan sesudah masa kampanye termasuk pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau lainnya. Bagi ASN yang melanggar larangan akan dapat Sanksi mulai penundaan atau penangguhan gaji selama 1 tahun.

Kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Sedangkan untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat yang ditetapkan lebih rendah selama tiga tahun.

\”Selain itu dapat dilepas pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah sampai dengan pemberhentian. Maka untuk itu dalam hal ini saya mengimbau agar jangan sampai ada yang mencoba untuk bermain-main dalam politik prakmatis pada pelaksanaan Pemilukada ini,\” ungkapnya. (Nainggolan/len)

Berita Terkait

Cegah Narkoba Sejak Dini, Kwarda Lampung Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
Irham Jafar: Waspadai Ancaman Globalisasi
Irham Jafar: Data Penerima Bansos Belum Akurat
Perkuat SDM Pengawas, Bawaslu Lampung Fokus Tekan Politik Uang dan Netralitas ASN
Irham Jafar: Kita Patut Bersyukur Punya Pancasila Sebagai Perekat
Ferliska Berikan Hewan Qurban untuk Desa Raman Fajar
Pemprov Lampung Dukung Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader PMII di Lampung Timur
Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:26 WIB

Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031

Senin, 20 Juli 2026 - 20:32 WIB

Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:49 WIB

Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:46 WIB

Polisi Tangkap Penipu Modus Gadai Sawah di Bandar Lampung

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:26 WIB

Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:07 WIB

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:28 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Berita Terbaru

Tanggamus

Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Jumat, 24 Jul 2026 - 14:52 WIB

Lampung

Fatikhatul Khoiriyah Resmi Pimpin PKB Lampung Utara

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:44 WIB