Bawaslu Intensifkan Sosialisasi Anti Politik Uang & Netralitas ASN

Redaksi

Kamis, 15 Oktober 2020 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, di Kantor Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Kamis (15/10). Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, di Kantor Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Kamis (15/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Bandarlampung kembali mengintensifkan sosialisasi pilkada anti politik uang dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) di 126 kelurahan se-Bandarlampung.

\”Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa ada ancaman pidana pemilu apabila menerima atau memberi. Pemberi dan penerima ada ancaman pidana pada Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016,\” kata Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, di Kantor Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Kamis (15/10).

Dalam sosialisasi yang diikuti oleh masyarakat setempat, Candrawansah juga mengingatkan pentingnya netralitas ASN di Pilwakot Bandarlampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Tentang netralitas ASN juga kami sampaikan bahwa ASN harus netral. Jelas pada Pasal 70 ASN-nya harus netral. Dan ada larangan juga terkait orang yang memanfaatkan ASN untuk kepentingan di dalam pemenangan calon,\” ujar dia.

Pelanggaran terhadap netralitas ASN mengandung unsur pidana pemilu seperti tercntum pada Pasal 187 dan Pasal 188, apabila menggunakan ASN untuk memenangkan ataupun melibatkan diri dalam pemenangan.

Dia menegaskan kembali kepada masyarakat agar tidak membubarkan kegiatan kampanye yang dilaksanakan secara formal, atau kampanye yang memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian dengan dalih protokol kesehatan.

\”Masalah protokol kesehatan, tidak bisa juga dalam sebuah kegiatan kampanye secara formal, masyarakat ataupun apapun namanya membubarkan kegiatan tersebut,\” katanya.

\”Ada ancaman pidana seperti disebutkan dalam Pasal 187 ayat 4 terkait dengan setiap orang yang mengacaukan atau menghalangi dan mengganggu kampanye secara formal yang memiliki STTP dari pihak Kepolisian dan ditembuskan kepada Bawaslu,\” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:49 WIB

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:14 WIB

Sekber Siber Pantau MBG Menunggu Penertiban BGN di Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:14 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:08 WIB