Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Bandarlampung menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk ketiga peserta Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020.
Penetapan zona APK tertuang dalam Surat Keputusan KPU Bandarlampung Nomor: 478/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 25 September 2020.
\”KPU menetapkan 5 titik pemasangan baliho untuk ketiga pasangan calon Rycko Menoza – Johan Sulaiman, M Yusuf Kohar – Tulus Purnomo, Eva Dwiana – Deddy Amarullah,\” kata Komisioner KPU setempat, Hamami, Minggu (27/9).
Zona 1 pemasangan baliho berada di Jalan Laksamana Martadinata Kelurahan Sukamaju samping SPBU.
Zona 2 di Jalan By Pass Soekarno-Hatta tepatnya belakang Gerbang PKOR Wayhalim. Kemudian zona 3 di Jalan Imam Bonjol depan Balai Krakatau.
Dan zona 4 di Lapangan Baruna menghadap Jalan By Pass Soekarno-Hatta Panjang, lalu zona 5 di Jalan Pramuka belakang Terminal Kemiling.
\”Sementara untuk APK berupa spanduk ada 2 di setiap kelurahan yang titiknya telah ditentukan,\” ujar Hamami.
Setiap paslon dapat memperbanyak APK baliho dan spanduk hingga 200 persen dari jumlah yang dibuat KPU Bandarlampung.
\”Misalnya untuk baliho KPU kan ada 5 berdasarkan zonasi itu, jadi setiap paslon dibatasi hanya 10 baliho di zona yang sama.\”
\”Sementara untuk spanduk ada 4 setiap paslon, dari KPU ada 2 spanduk, dan lokasinya berdasarkan titik yang telah ditentukan KPU dan tidak bisa keluar dari situ,\” tutup dia. (Josua)