Buruh Curi Tab Evercross ASN, Ditangkap Polsek Pardasuka

Redaksi

Rabu, 16 September 2020 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): RA (20) pekerjaan buruh warga Dusun Ujung Gunung Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Pardasuka Polres Pringsewu pada Selasa (15/9).

RA ditangkap atas dugaan telah melakukan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 1 unit Tab merk Evercross warna hitam seharga Rp1,7 juta dari kediaman korban Suaidi (50) ASN alamat Dusun Margabatin Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka, Pringsewu pada Selasa (15/9) pukul 02.00 WIB

Baca Juga  3 Tahun Buron, Polsek Pagelaran Tangkap DPO Curas

Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan bahwa pelaku RA dibekuk saat sedang berada di kediamanya pada Selasa (15/9) pukul 18.00 WIB saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan upaya perlawanan.

“Benar, saat kami amankan pelaku tidak melakukan upaya perlawanan,\” ujar Kapolsek Pardasuka, Rabu (16/9) di ruang kerjanya.

Selain mengamankan pelaku RA, petugas juga turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit TAB merk Evercross warna hitam.

Baca Juga  Rutan Bandarlampung Gelar Pengobatan Gratis WBP

Dalam proses pemeriksaan di hadapan petugas, pelaku RA mengakui benar telah melakukan pencurian TAB di rumah korban Suaidi, di dalam melakukan pencurian tersebut pelaku hanya seorang diri.

“Modus pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela yang kebetulan memang tidak dikunci, selanjutnya mengambil TAB yang posisinya sedang dicas dan diletakkan di atas meja tv di ruang tengah rumah korban,” ungkap AKP Lukman Hakim.

Baca Juga  Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Gedong Tataan Diringkus

Rencananya barang hasil curian tersebut akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar hutang pelaku.

“Sebab pelaku melakukan pencurian karena terpepet masalah hutang,” jelas Kapolsek

Saat ini pelaku serta barang bukti TAB hasil kejahatan diamankan di Mapolsek Pardasuka guna penyidikan.

\”Atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,\” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB