Buruh Curi Tab Evercross ASN, Ditangkap Polsek Pardasuka

Redaksi

Rabu, 16 September 2020 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): RA (20) pekerjaan buruh warga Dusun Ujung Gunung Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Pardasuka Polres Pringsewu pada Selasa (15/9).

RA ditangkap atas dugaan telah melakukan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 1 unit Tab merk Evercross warna hitam seharga Rp1,7 juta dari kediaman korban Suaidi (50) ASN alamat Dusun Margabatin Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka, Pringsewu pada Selasa (15/9) pukul 02.00 WIB

Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan bahwa pelaku RA dibekuk saat sedang berada di kediamanya pada Selasa (15/9) pukul 18.00 WIB saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan upaya perlawanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, saat kami amankan pelaku tidak melakukan upaya perlawanan,\” ujar Kapolsek Pardasuka, Rabu (16/9) di ruang kerjanya.

Selain mengamankan pelaku RA, petugas juga turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit TAB merk Evercross warna hitam.

Dalam proses pemeriksaan di hadapan petugas, pelaku RA mengakui benar telah melakukan pencurian TAB di rumah korban Suaidi, di dalam melakukan pencurian tersebut pelaku hanya seorang diri.

“Modus pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela yang kebetulan memang tidak dikunci, selanjutnya mengambil TAB yang posisinya sedang dicas dan diletakkan di atas meja tv di ruang tengah rumah korban,” ungkap AKP Lukman Hakim.

Rencananya barang hasil curian tersebut akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar hutang pelaku.

“Sebab pelaku melakukan pencurian karena terpepet masalah hutang,” jelas Kapolsek

Saat ini pelaku serta barang bukti TAB hasil kejahatan diamankan di Mapolsek Pardasuka guna penyidikan.

\”Atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,\” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:12 WIB

Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba

Kamis, 10 September 2026 - 17:19 WIB

DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

Selasa, 1 September 2026 - 20:09 WIB

Pramuka Tubaba Diminta Jadi Teladan, Bupati Novriwan Soroti Pangan, Disiplin, dan Penanganan Sampah Plastik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Kapolres Tubaba Ajak Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:24 WIB

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Berita Terbaru