LBH Bandarlampung: Usut Pungli Lapas Rajabasa

Redaksi

Senin, 31 Agustus 2020 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mendesak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung menindak tegas oknum lembaga pemasyarakatan (lapas) yang melakukan pungutan liar (pungli).

Berdasarkan laporan yang dimuat pada media online, beberapa hari lalu, yang memberitakan perihal pengaduan oleh salah satu keluarga binaan oleh oknum pegawai Lapas Kelas 1 A Rajabasa Bandarlampung, terkait untuk cuti mengunjungi keluarga.

\”Kami LBH Bandarlampung mendorong Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung untuk dapat mengusut tuntas dan menindak tegas oknum yang terlibat melakukan pungli terhadap warga binaan lapas,\” kata Cik Ali selaku Kepala Divisi Sipol LBH Bandarlampung, Senin (31/8).

Terlebih laporan pungutan liar yang terjadi di lapas/atau rutan bukan hanya sekali ini saja, namun sudah banyak pengaduan yang disampaikan.

Baca Juga  Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Gedong Tataan Diringkus

\”Dan hingga sampai saat ini belum ada hasil tindak lanjut oleh Kanwil Kemenkumham untuk mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya,\” ujarnya.

Cik Ali menjelaskan setiap narapidana memiliki hak untuk cuti saat menjalani hukuman di penjara. Ada dua hak cuti yang diberikan, yakni cuti untuk mengunjungi keluarga dan cuti menjelang bebas.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga  Penahanan Supir PT Sindex Express Diduga Sarat Kongkalikong

Dalam aturan tersebut juga telah dijelaskan bahwa dalam pasal 2 ayat 1“Setiap narapidana  dan anak berhak mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.”

Adapun syarat-syarat untuk mengajukan CMK disebutkan dalam Pasal 67 yang berbunyi “Cuti mengunjungi keluarga dapat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sebagai berikut; berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tat tertib dalam tahun berjalan.

Kemudian masa pidana paling singkat 12 bulan bagi narapidana. Tidak terlibat dalam perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak kejaksaaan negeri setempat.

Baca Juga  Warga Terbanggi Subing Adukan PT PAM ke LBH Bandarlampung

Selanjutnya, telah menjalani setengah dari masa pidananya bagi narapidana. Ada permintaaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetanggadan lurah atau kepala desa setempat.

Ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua rukun tetanggadan lurah atau kepala desa setempat.

Serta telah layak untuk diberikan izin cuti mengunjungi keluarga berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh tim pengamat pemasyrakatan atas dasar penelitian kemasyarakatan dari bapas setempat, tentang pihak keluarga yang akan menerima narapidana, keadaaan lingkungan masyarakat sekitarnya, dan pihak lain yang ada hubungannya dengan narapidana bersangkutan. (Josua)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB