Puskamsikham: politik uang, yang salah yang menerima

Redaksi

Jumat, 7 Agustus 2020 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK RI Firli Bahuri didampingi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim saat jumpa pers di Gedung Pusiban Pemprov, Kamis (6/8). Foto : Netizenku.com

Ketua KPK RI Firli Bahuri didampingi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim saat jumpa pers di Gedung Pusiban Pemprov, Kamis (6/8). Foto : Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com) : Menjelang Pilkada 9 Desember, Bawaslu Kota Bandarlampung melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif Anti Politik Uang dan Hoaks kepada masyarakat sejak Juli lalu.

Saat melakukan sosialisasi di Kelurahan Pinang Jaya dan Beringin Jaya, Kamis (6/8) lalu, Anggota Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto Divisi Penanganan Pelanggaran mengingatkan warga tentang sanksi pidana bagi yang terlibat, pemberi dan penerima, dalam praktik money politics.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 187A ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016; Memberi uang, janji, dan/atau materi lainnya mendapat sanksi pidana penjara 3-6 tahun dan denda Rp200 juta-Rp1 miliar.

Terkait kekhawatiran masyarakat yang takut apabila ingin melaporkan politik uang, lanjut Yahnu, Bawaslu akan melindung identitas pelapor.

Baca Juga  Mingrum: Petisi Rakyat Bukti Lemahnya Institusi Polisi dan Kinerja Penyelenggara

\”Artinya kita rahasiakan betul sebenarnya pelapor ini, kalaupun kemudian pelapor merasa terancam, bisa dilaporkan ke polisi. Sehingga kita bisa sama-sama koordinasikan perihal tersebut,\” ujarnya.

Namun Direktur Pusat Kajian Masyarakat Anti Korupsi dan Hak Azasi Manusia (Puskamsikham) Fakultas Hukum Universitas Lampung, Rinaldy Amrullah, mengatakan sepanjang pelakunya (pemberi) bukan orang yang mencalonkan diri, maka tidak bisa dijerat.

Pun pelakunya juga bukan bagian dari struktur tim pemenangan secara administratif.

\”Dalam konteks pilkada ini regulasinya yang seperti itu. Takutnya nanti menjadi alat untuk menjatuhkan, konteksnya politik sih soalnya,\” kata Rinaldy.

Baca Juga  Kostiana : Komisi IV DPRD Lampung Tak Segan Pangkas Anggaran dan Evaluasi Mitra Tak Sesuai Kinerja

Dia menilai penanganan praktik politik uang dalam pilkada tidak bisa disamakan dengan upaya penanganan korupsi, dimana pelapor menjadi justice collaborator, untuk mendapatkan perlindungan hukum.

\”Tidak bisa dikatakan suap kalau saya melihatnya dalam konteks ini. Yang salah itu yang menerima bukan yang memberi,\” ujarnya.

Letak maju tidaknya suatu warga, masyarakat, negara itu, lanjut Rinaldy, pada saat dia tidak mau menerima.

\”Sepanjang mental masyarakat itu baik maka enggak akan ada orang yang berani memberi atau korupsi.\”

Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul mengatakan penerima kalau mau melaporkan ke Bawaslu maksimal 7 hari maka dia masuk kategori sebagai pelapor.

Baca Juga  Pendaftaran Bapaslon Pilwakot Bandarlampung 4-6 September

Tapi kalau sudah melewati batas 7 hari, berarti dia sebagai penerima karena waktu penanganan pelanggaran maksimal 7 hari sejak terjadinya peristiwa tersebut diketahui pelapor.

\”Misalnya, dia menerima pas kampanye, tapi dia melaporkan saat calonnya kalah tidak menang, sudah lewat banyak hari. Berarti kan tidak bisa kita tangani itu,\” katanya.

Untuk menciptakan pilkada serentak yang bersih dan berintegras di 270 daerah se-Indonesia, Bawaslu RI bersama KPU RI, KPK RI, akan melakukan penandatanganan pakta integritas.

Khoir berharap penandatanganan pakta integritas bersama KPK dapat memberikan efek yang positif bagi pencegahan politik uang agar pilkada bersih. (Josua)

Berita Terkait

Keluarga Besar Sumatera Barat (KBSB) Dukung RMD
Ketua DPD Golkar Lampung Arinal Diganti, Ini Kata Sekretaris Ismet Roni
Arinal “Dicungkil’ DPP Golkar Tunjuk Plt Ketua Adies Kadir
Mirza Beretemu Petani dan Nelayan
Debat Pilgub Lampung, Arinal dan Sejarah Pengentasan Kemiskinan di Lampung
Jadi Tersangka Cawakot Metro Qomaru Dinyatakan Sakit
Debat Pilgub Lampung: Dua Paslon Kompak Berterima Kasih ke Jokowi dan Bicara tentang Kopi
Catatan Debat Pilgub Lampung Mirip FGD

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:49 WIB

Keluarga Besar Sumatera Barat (KBSB) Dukung RMD

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:36 WIB

JPK DPW Lampung Laporkan Dugaan Tipikor Anggaran Hibah Kota Metro

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:59 WIB

Ratusan Warga Kresno Mulyo Tolak Pergantian Kadus Sepihak

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:11 WIB

Satlantas Polres Pringsewu Patroli di Titik Rawan Kemacetan dan Kecelakaan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:51 WIB

Arinal “Dicungkil’ DPP Golkar Tunjuk Plt Ketua Adies Kadir

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:40 WIB

Pj Bupati Lambar Janji Kembalikan Bantuan Seragam Gratis TA 2025

Kamis, 17 Oktober 2024 - 14:08 WIB

Kepala BPKAD Se-Provinsi Lampung Bentuk Forum

Kamis, 17 Oktober 2024 - 10:44 WIB

Kajari Tubaba: Pelaku Korupsi Musuh Bersama Perusak Sendi Pembangunan Bangsa

Berita Terbaru

Politik

Keluarga Besar Sumatera Barat (KBSB) Dukung RMD

Jumat, 18 Okt 2024 - 10:49 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Jumat, 18 Oktober 2024

Kamis, 17 Okt 2024 - 22:45 WIB

Pesawaran

Ratusan Warga Kresno Mulyo Tolak Pergantian Kadus Sepihak

Kamis, 17 Okt 2024 - 21:59 WIB