Puskamsikham: politik uang, yang salah yang menerima

Redaksi

Jumat, 7 Agustus 2020 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK RI Firli Bahuri didampingi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim saat jumpa pers di Gedung Pusiban Pemprov, Kamis (6/8). Foto : Netizenku.com

Ketua KPK RI Firli Bahuri didampingi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim saat jumpa pers di Gedung Pusiban Pemprov, Kamis (6/8). Foto : Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com) : Menjelang Pilkada 9 Desember, Bawaslu Kota Bandarlampung melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif Anti Politik Uang dan Hoaks kepada masyarakat sejak Juli lalu.

Saat melakukan sosialisasi di Kelurahan Pinang Jaya dan Beringin Jaya, Kamis (6/8) lalu, Anggota Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto Divisi Penanganan Pelanggaran mengingatkan warga tentang sanksi pidana bagi yang terlibat, pemberi dan penerima, dalam praktik money politics.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 187A ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016; Memberi uang, janji, dan/atau materi lainnya mendapat sanksi pidana penjara 3-6 tahun dan denda Rp200 juta-Rp1 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait kekhawatiran masyarakat yang takut apabila ingin melaporkan politik uang, lanjut Yahnu, Bawaslu akan melindung identitas pelapor.

\”Artinya kita rahasiakan betul sebenarnya pelapor ini, kalaupun kemudian pelapor merasa terancam, bisa dilaporkan ke polisi. Sehingga kita bisa sama-sama koordinasikan perihal tersebut,\” ujarnya.

Namun Direktur Pusat Kajian Masyarakat Anti Korupsi dan Hak Azasi Manusia (Puskamsikham) Fakultas Hukum Universitas Lampung, Rinaldy Amrullah, mengatakan sepanjang pelakunya (pemberi) bukan orang yang mencalonkan diri, maka tidak bisa dijerat.

Pun pelakunya juga bukan bagian dari struktur tim pemenangan secara administratif.

\”Dalam konteks pilkada ini regulasinya yang seperti itu. Takutnya nanti menjadi alat untuk menjatuhkan, konteksnya politik sih soalnya,\” kata Rinaldy.

Dia menilai penanganan praktik politik uang dalam pilkada tidak bisa disamakan dengan upaya penanganan korupsi, dimana pelapor menjadi justice collaborator, untuk mendapatkan perlindungan hukum.

\”Tidak bisa dikatakan suap kalau saya melihatnya dalam konteks ini. Yang salah itu yang menerima bukan yang memberi,\” ujarnya.

Letak maju tidaknya suatu warga, masyarakat, negara itu, lanjut Rinaldy, pada saat dia tidak mau menerima.

\”Sepanjang mental masyarakat itu baik maka enggak akan ada orang yang berani memberi atau korupsi.\”

Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul mengatakan penerima kalau mau melaporkan ke Bawaslu maksimal 7 hari maka dia masuk kategori sebagai pelapor.

Tapi kalau sudah melewati batas 7 hari, berarti dia sebagai penerima karena waktu penanganan pelanggaran maksimal 7 hari sejak terjadinya peristiwa tersebut diketahui pelapor.

\”Misalnya, dia menerima pas kampanye, tapi dia melaporkan saat calonnya kalah tidak menang, sudah lewat banyak hari. Berarti kan tidak bisa kita tangani itu,\” katanya.

Untuk menciptakan pilkada serentak yang bersih dan berintegras di 270 daerah se-Indonesia, Bawaslu RI bersama KPU RI, KPK RI, akan melakukan penandatanganan pakta integritas.

Khoir berharap penandatanganan pakta integritas bersama KPK dapat memberikan efek yang positif bagi pencegahan politik uang agar pilkada bersih. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:42 WIB

Pesawaran

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:14 WIB