Pelaku Penganiayaan di Jembatan Way Bulok Diamankan

Redaksi

Jumat, 19 Juni 2020 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): FAE als Buyung (22) warga dusun Sukorejo Hulu pekon Sukorejo, Pardasuka, Pringsewu, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diamankan.

Diketahui Buyung bersama rekanya RH diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban Rohman (23), warga Pekon Karang Sari, Pagelaran, Pringsewu, pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020 sekira jam 01.15 WIB di areal jembatan Way Bulok Pekon Sidoharjo Kec. Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP, Hamid Andri Soemantri, SIK menjelaskan bahwa alur kejadian dalam laporan, ketika korban dalam perjalanan pulang melintasi jembatan Way bulok Pekon sidoarjo Pringsewu korban melihat temannya sedang dipukuli oleh beberapa orang yang tidak dikenal.

Baca Juga  17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat itu, korban mencoba untuk melerai dan menolong temannya. Namun kedua orang tak dikenal itu meminta korban agar tidak ikut campur.

\”Salah satu pelaku hendak memukul korban, tetapi korban menghindar. Adapun seorang pelaku langsung mengarahkan senjata tajam jenis pisau ke arah leher korban,\” kata dia.

Kemudian korban langsung menangkap bagian mata pisau tersebut lalu pelaku menariknya sehingga mengakibatkan luka pada jari manis, jari tengah dan jari telunjuk korban, pelaku setelah melihat korban terluka mengeluarkan banyak darah pelaku langsung pergi, sebelum pergi pelaku sempat menendang sepeda motor korban hingga roboh.

Baca Juga  Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

\”Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Pringsewu Kota guna proses lebih lanjut\”, kata kapolsek.

Dari laporan pengaduan korban kemudian petugas melakukan serangkaian upaya penyelidikan tentang para pelaku pengeroyokan. Namun saat itu pelaku belum dapat dilakukannya penangkapan, karena masih dalam persembunyian.

Hingga pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 pihaknya mendapat informasi bahwa salah pelaku atas nama FAE als Buyung sedang pulang kerumahnya.

“Setelah penangkapan dihadapan petugas pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban bersama-sama 4 pelaku lain yang saat ini sedang dalam pengejaran, peran pelaku FAE ini yang membawa senjata tajam jenis pisau dan menyerang korban hingga mengakibatkan luka serius di beberapa jari tangan korban,\” terang Kapolsek.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Adapun sebab pelaku sampai melakukan penganiayaan terhadap korban karena tidak suka dengan tindakan korban yang berusaha ikut campur untuk melerai tindakan pelaku bersama rekan-rekanya. Sehingga untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya maka terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 170 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks
Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren
Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur
Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu
PWI Pringsewu Pererat Solidaritas Lewat Halalbihalal Idulfitri 1447 H

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Pemprov Lampung Dorong Mahasiswa Kuasai Teknologi Digital

Kamis, 16 April 2026 - 13:16 WIB

Lampung Siap Bidik Tuan Rumah PON 2032

Rabu, 15 April 2026 - 16:53 WIB

Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 20:56 WIB

SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Dorong Mahasiswa Kuasai Teknologi Digital

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:52 WIB