Pringsewu-BPJS Kesehatan Gelar Rapat FKPKU Semester II Tahun 2020

Redaksi

Senin, 8 Juni 2020 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama (FKPKU) Semester II Tahun 2020 BPJS Kabupaten Pringsewu, digelar di ruang rapat Sekda kantor Pemkab, Senin (8/6).

Dipimpin dan dibuka oleh Sekda Kabupaten Pringsewu, Drs.A.Budiman PM, MM, didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung, dr.Muhammad Fakhriza, MH, kegiatan ini diikuti Asisten Administrasi Umum, Hasan Basri, SE, MM, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, sekaligus Plt Kadis Kesehatan, Relawan, SE, Kepala BPKAD, Arief Nugroho, SE, MP, Kepala Bappeda, A.Fadholi, M.Si., Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, Dr.dr.Hj.Endang Budiati, M.Kes., Sekdis Sosial, Tri Kadarmanto, Kabag Hukum, Ihsan Hendrawan, SH, MH, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten, Deasy, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Budiman berharap, melalui kegiatan rapat FKPKU semester II Tahun 2020 dapat lebih menyinkronkan sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Muhammad Fakhriza mengatakan putusan Mahkamah Agung No.7P/HUM/2020 telah membatalkan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden No.75 tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

\”Dalam pertimbangannya, MA mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan. Oleh karena itu, pemerintah sangat menghargai keputusan MA tersebut,\” ujarnya.

Dikatakannya, saat ini terjadi kesenjangan antara iuran dengan manfaat yang komprehensif, sehingga untuk kesinambungan program perlu perbaikan ekosistem dengan mempertimbangkan penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib, kemudian manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas rawat inap yang standar (sesuai UU No.40/2004), serta review iuran, manfaat, dan tarif layanan secara konsisten dan reguler, sehingga perlu dibentuk unit aktuaria pemerintah.

Baca Juga  Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal

Lebih lanjut disampaikan Fakhriza, bahwa pemerintah saat ini juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

\”Beberapa kebijakan dalam Perpres tersebut yakni mengenai iuran BPJS Kesehatan, diantaranya untuk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP), yang berlaku mulai 1 Juli 2020 dengan iuran untuk kelas I sebesar Rp 150,000, kelas II sebesar Rp 100,000, dan kelas III sebesar Rp 42,000. Khusus PBPU dan BP kelas III diberikan bantuan oleh pemerintah pusat, sehingga peserta hanya membayar sebagian saja,\” jelasnya.

Baca Juga  Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031

Diketahui, FKPKU semester II tahun 2020 terdiri dari pengarah bupati Pringsewu, Ketua Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Sekretaris Kepala BPJS Cabang Bandarlampung, dengan anggota yakni Asisten Administrasi Umum Setdakab Pringsewu, Kadis Kesehatan, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kadis Sosial, Kabag Hukum Pemkab Pringsewu, Kabid Yankes Dinkes Pringsewu, Kabid Anggaran BPKAD, Kepala BPJS Kantor Kabupaten Pringsewu, dan Kabid Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Kabupaten Pringsewu. (Reza/leni)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas
Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu
Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun
172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda
Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon
Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031
Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB