Tipu Korban Hingga Rp100 Juta, Warga Gadingrejo Terancam Empat Tahun Penjara

Redaksi

Senin, 1 Juni 2020 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres pringsewu berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan jual beli kendaraan roda empat.

Pelaku dengan inisial MH (30) diketahui merupakan wiraswasta, warga Pekon Pekon Tulung Agung Kec. Gadingrejo kab. Pringsewu. Ia ditangkap petugas saat sedang berada di jalan Lintas barat Pekon Wonodadi Kec. Gadingrejo kab. Pringsewu.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan bahwa jajaran unit reskrim Polsek Gadingrejo melakukan penangkapan pada hari Minggu (30/5) Mei sekira pukul 00.30 WIB dini hari.

Baca Juga  DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pelaku MH kami lakukan penangkapan berdasarkan laporan pengaduan korban Maryani (50) warga Pekon Tulung Agung Kec. Gadingrejo ke Polsek Gadingrejo pada tanggal  27 mei 2020, dimana korban melaporkan bahwa pelaku telah melakukan penipuan dan penggelapan uang pembelian kendaraan roda 4 milik korban sebanyak 100 juta rupiah,\” katanya, Senin (1/6), di ruang kerjanya.

Dikatakannya, kronologis kejadian bermula pada tanggal 10 Juli 2018, pelaku datang kerumah korban yang hendak menjual satu unit kendaraan Toyota Avanza BE 2764 UD seharga Rp125 juta. Transaksi antara pelaku dan korban memiliki kesepakatan dibayar dalam waktu tempo dua kali.

Baca Juga  Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

“Yang pertama korban membayar Rp42 juta dan sisanya  akan di bayarkan pada saat pelaku menyerahkan BPKB mobil tersebut,” jelasnya.

Sebelum penyerahan BPKB pelaku meminta dulu penambahan uang pembayaran hingga terhitung uang yang sudah dibayarkan kepada pelaku sebanyak Rp100 juta. Namun, saat korban menanyakan BPKB mobil, pelaku selalu beralasan bahwa BPKB mobil tersebut belum bisa diambil di lesing karena masalah administrasi. Selang beberapa waktu kemudian, mobil yang dijual pelaku tersebut ditarik oleh lesing.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

\”Pelaku mengakui sebab pelaku tidak menyerahkan BPKB karena belum lunas akad kreditnya dan uang yang dibayarkan oleh korban sudah habis semua untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari. Terkait proses hukum, pelaku kami jerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,\” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks
Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren
Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur
Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu
PWI Pringsewu Pererat Solidaritas Lewat Halalbihalal Idulfitri 1447 H

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:05 WIB

Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB

Selasa, 14 April 2026 - 18:14 WIB

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Rabu, 8 April 2026 - 20:27 WIB

Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

Minggu, 5 April 2026 - 21:34 WIB

Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Kamis, 2 April 2026 - 19:31 WIB

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Optimalkan Layanan RSUD BNH di HUT ke-62

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:46 WIB

Lampung

Lampung Siap Bidik Tuan Rumah PON 2032

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:16 WIB