Halau Pemudik Luar Kota, Polres Pringsewu Mulai Berlakukan Penyekatan

Redaksi

Kamis, 30 April 2020 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polres Pringsewu melakukan operasi penyekatan di daerah perbatasan untuk menghalau pemudik dari luar kota masuk Kabupaten setempat. Ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19. Pada Kamis (30/4).

Sejak adanya pelarangan mudik pada Jumat (24/4) lalu, jajaran Polres Pringsewu bersama dinas terkait sudah melakukan beberapa kali operasi penyekatan kendaraan di wilayah perbatasan.

Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu Martoyo SIP, mengatakan penyekatan kendaraan pemudik dilakukan di tiga pos, yaitu pos pengamanan Gadingrejo yang berbatasan dengan Pesawaran, pos pengamanan Pagelaran yang berbatasan dengan Tanggamus dan pos check poin Bandung Baru yang berbatasan dengan Lampung Tengah.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Martoyo menambahkan, sebelum meminta putar balik, pihaknya juga sudah melakukan berbagai tahapan untuk memastikan bahwa pengemudi tersebut memiliki tujuan untuk pulang kampung.

\”Seperti menanyakan tujuan pengendara hingga mengecek barang bawaan yang ada di dalam mobil, itupun kami lakukan secara selektif untuk memastikan bahwa pengemudi kendaraan adalah pemudik,” ungkapnya.

Baca Juga  PWI Pringsewu Gandeng Empat Kampus Tingkatkan Literasi Media

Sejak adanya larangan mudik oleh pemerintah. Sampai saat ini sudah ada lebih kurang 3 unit kendaraan pemudik yang diminta untuk putar balik lagi.

Selain melakukan penyekatan, petugas juga melakukan pengecekan suhu tubuh pengemudi, serta memberikan masker bagi pengemudi yang belum menggunakan atau tidak memiliki masker.

\”Seperti diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik bagi siapapun sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM No 25 tahun 2020 tentang Pembatasan Transportasi Masa Libur Mudik Idul Fitri 1441 H,\” terang Iptu Martoyo.

Baca Juga  Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Pihaknya berharap, kepada warga masyarakat agar mengikuti semua imbauan pemerintah, dengan tidak melakukan mudik di tahun ini, semuanya demi kebaikan bersama, demi mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas lagi. (Reza/Len)

Berita Terkait

Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia
Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026
Pemkab Pringsewu Perkuat Jaringan Usaha Koperasi melalui Pengembangan Mocaf
Polres Pringsewu Ringkus Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Margakaya

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 18:31 WIB

DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital

Jumat, 25 September 2026 - 20:27 WIB

Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Kamis, 24 September 2026 - 21:26 WIB

Kemah Bhakti Satya Linmas, Gubernur Mirza Dorong Penguatan Peran Satlinmas

Kamis, 24 September 2026 - 21:10 WIB

Gubernur Lampung: PKH Bukan untuk Ketergantungan, tapi Mendorong Keluarga Mandiri

Kamis, 24 September 2026 - 21:00 WIB

Gubernur Lampung Dorong Petani Lampung Kembangkan Pupuk Hayati Secara Mandiri

Kamis, 24 September 2026 - 20:52 WIB

Pemprov Lampung Tindaklanjuti Aspirasi PPRL soal Konflik Agraria

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Tim Domino PWI Lampung Juara Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Senin, 28 Sep 2026 - 15:31 WIB