Cabuli Anak Majikan, Pria Paruh Baya di Lamtim Dibekuk

Redaksi

Selasa, 20 Maret 2018 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku): Sudah dikasih hati, malah minta jantung. Demikian kira-kira pribahasa yang tepat untuk menggambarkan perilaku KA (52) warga Kecamatan Sekampung Udik yang tega mencabuli anak majikannya yang selama ini mempekerjakan dan memberi penghidupan padanya.

Akibat perbuatannya tersebut, KA ditangkap Tekab 308 Polsek Sekampung Udik, yang dipimpin langsung Wakapolsek Sekampung Udik Ipda Rohim,  Senin (19/03). Penangkapan KA tersebut dilakukan berdasarkan laporan pihak keluarga yakni orang tua korban.

Baca Juga  Jaga Netralitas, Istri Bupati Lamtim Lakukan CLTN

Kapolsek Sekampung Udik, Iptu Sudarli mendampingi Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, pihaknya menangkap tersangka KA karena tega mencabuli anak majikannya.

KA ini memang bekerja pada orang tua korban, sebut saja Bunga (17). Mungkin karena sering bertemu, jadi tersangka menaruh hati pada korban. Kemudian tersangka merayu korban agar mau dinikahi. Lalu tersangka mengajak korban mandi di Taman Purbakala, Pugung Saharjo. Di tempat itu, tersangka mecabuli korban di samping pemandian.

Baca Juga  84 Desa di Lamtim Lamban Ajukan Pencairan Insentif

\”Sejak kejadian tersebut, tersangka terus mencabuli korban secara berulang hingga lebih dari sepuluh kali dengan waktu dan tempat yang berbeda,\” ungkapnya.

Tak tahan dengan perlakuan tersangka tersebut, korban kemudian mengadukannya pada orang tuanya, yang kemudian diteruskan dengan membuat laporan ke Polsek Sekampung Udik. Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya petugas menangkap pelaku.
Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga  Soal Temuan BPK, Bapenda Lamtim Bingung

Dari hasil penyidikan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

Saat ini, tersangka diamankan di Mapolsek Sekampung Udik untuk proses hukum lebih lanjut. \”Tersangka akan dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak,\” jelasnya. (Nainggolan)

Berita Terkait

Kelompok MAMITE Masih Jadi Momok Inflasi di Lampung
Warung Sehat Inovasi Kimia Farma dan BUMDes Lamtim
Arinal: Sinergi Pemerintah-Masyarakat Alpukat Siger Giri Mulyo Berbuah Manis
SIEJ Simpul Lampung-Balai TNWK Gelar Diskusi Perlindungan Gajah Sumatera
Dewan Dakwah Siap Bangun Perkampungan Keluarga Yatim
OJK Gelar Inklusi Keuangan Syariah di Lampung Timur
Hari Bakti PUPR ke-77, Gubernur Lakukan Penanaman Pohon dan Tinjau Bendungan Marga Tiga
Gubernur Serahkan Tali Asih untuk Warga Lamtim

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB