Cabuli Anak Majikan, Pria Paruh Baya di Lamtim Dibekuk

Redaksi

Selasa, 20 Maret 2018 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku): Sudah dikasih hati, malah minta jantung. Demikian kira-kira pribahasa yang tepat untuk menggambarkan perilaku KA (52) warga Kecamatan Sekampung Udik yang tega mencabuli anak majikannya yang selama ini mempekerjakan dan memberi penghidupan padanya.

Akibat perbuatannya tersebut, KA ditangkap Tekab 308 Polsek Sekampung Udik, yang dipimpin langsung Wakapolsek Sekampung Udik Ipda Rohim,  Senin (19/03). Penangkapan KA tersebut dilakukan berdasarkan laporan pihak keluarga yakni orang tua korban.

Baca Juga  Irham Jafar: Data Penerima Bansos Belum Akurat

Kapolsek Sekampung Udik, Iptu Sudarli mendampingi Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, pihaknya menangkap tersangka KA karena tega mencabuli anak majikannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KA ini memang bekerja pada orang tua korban, sebut saja Bunga (17). Mungkin karena sering bertemu, jadi tersangka menaruh hati pada korban. Kemudian tersangka merayu korban agar mau dinikahi. Lalu tersangka mengajak korban mandi di Taman Purbakala, Pugung Saharjo. Di tempat itu, tersangka mecabuli korban di samping pemandian.

Baca Juga  Irham Jafar: Waspadai Ancaman Globalisasi

\”Sejak kejadian tersebut, tersangka terus mencabuli korban secara berulang hingga lebih dari sepuluh kali dengan waktu dan tempat yang berbeda,\” ungkapnya.

Tak tahan dengan perlakuan tersangka tersebut, korban kemudian mengadukannya pada orang tuanya, yang kemudian diteruskan dengan membuat laporan ke Polsek Sekampung Udik. Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya petugas menangkap pelaku.
Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga  Cegah Narkoba Sejak Dini, Kwarda Lampung Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan

Dari hasil penyidikan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

Saat ini, tersangka diamankan di Mapolsek Sekampung Udik untuk proses hukum lebih lanjut. \”Tersangka akan dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak,\” jelasnya. (Nainggolan)

Berita Terkait

Cegah Narkoba Sejak Dini, Kwarda Lampung Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
Irham Jafar: Waspadai Ancaman Globalisasi
Irham Jafar: Data Penerima Bansos Belum Akurat
Perkuat SDM Pengawas, Bawaslu Lampung Fokus Tekan Politik Uang dan Netralitas ASN
Irham Jafar: Kita Patut Bersyukur Punya Pancasila Sebagai Perekat
Ferliska Berikan Hewan Qurban untuk Desa Raman Fajar
Pemprov Lampung Dukung Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader PMII di Lampung Timur
Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:07 WIB

Pemprov Lampung Siapkan Percepatan Pembangunan Jalan Provinsi di 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Senin, 9 Februari 2026 - 15:04 WIB

HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital ‎

Senin, 9 Februari 2026 - 14:20 WIB

DPRD Lampung Tekankan Peran Strategis Pertanian dalam Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Feb 2026 - 23:55 WIB