Bandarlampung (Netizenku.com): Nahas, selain proses pemakaman tanpa dihadiri keluarga, Jenazah pasien nomor 02 positif virus Corona atau Covid-19 Lampung mendapat penolakan warga.
Alhasil, jenazah warga Kota Bandarlampung yang meninggal pada Senin (30/3) tersebut, baru dimakamkan pada Selasa (31/3) di TPU Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan data yang dihimpun, pasca dinyatakan telah meninggal dunia pada pukul 00.30 WIB, Senin (30/3), pasien telah menjalani isolasi di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM). Rencananya, pasien berjenis kelamin laki-laki (35 tahun) itu akan dimakamkan di TPU Batu Putu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hanya saja jenazah mendapatkan penolakan dari warga setempat. Masyarakat khawatir Jenazah dapat menularkan virus tersebut.
Lantaran mendapatkan penolakan di TBU, jenazah sempat dipindahkan ke TPU Bukit Kemiling Permai. Tragis, penolakan kembali terjadi. Masyarakat sekitar TPU Bukit Kemiling Permai juga melakukan penolakan.
Sementara, pemakaman jenazah tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung (Sekdaprov), Fahrizal Darminto, dan didampingi Dirut RSBNH Djohan Lius.
Fahrizal membenarkan bahwa jenazah pasien positif Covid-19 nomor 02 telah dimakamkan tadi pagi. Ia mengungkapkan bahwa semestinya pemakaman merupakan wawenang pemerintah kabupaten/kota.
\”Sebenarnya untuk pemakaman itu wewenang kabupaten/kota yang harus melakukannya. Namun, apabila terjadi kesulitan untuk tempat makamnya, maka dalam hal ini Gubernur memberikan alternatif lahan Pemprov untuk dijadikan pemakaman,\” pungkasnya. (Red/dbs)








