2 Raperda Dinilai Strategis

Redaksi

Selasa, 28 Januari 2020 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Kota Bandarlampung mulai bergerak menyusul Rencana Pembangunan Industri Nasional (RPIN). Rencana ini dimaksud agar pembangunan industri antar kabupaten/kota provinsi maupun pusat dapat selaras.

Kelanjutan perihal tersebut dibahas pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandarlampung Tentang Paripurna Pembicaraan Tingkat II, yaitu Penyampaian Laporan Pansus dan Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK). Kemudian Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRd kota setempat, Selasa (28/1) tersebut dihadiri 42 anggota dewan beserta pihak eksekutif dan juga Forkopimda. Kedua Raperda ini sambut manis dan dinalai strategis untuk membangun Kota Tapis Berseri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raperda RPIK sendiri disampaikan perwakilan panitia khusus, Susanti, Anggota Komisi II DPRD Kota Bandarlampung. Kemudian Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup disampaikan oleh Ahmad Riza, Sekretaris Komisi III DPRD Bandarlampung.

Dalam hal ini Walikota Bandarlampung, Herman HN, menilai kedua Raperda memiliki nilai sangat strategis untuk pengembangan Kota Bandarlampung.

\”Tentunya kami dari pihak eksekutif berkeyakinan dapat mewujudkan pembangunan industri dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga Bandarlampung menjadi unggul dan berbasis ekonomi kerakyatan,\” ujar Herman.

Menurut Herman salah satu upaya tersebut yakni dengan mendorong Usaha Kecil Menengah (UKM) terus berkembang.\”Ya ini kan industri kecil yang berapa ini harus kita majukan di Kota Bandarlampung, di mana kedepan lebih maju lagi, kita besarkan usaha menengah masyarakat,\” jelas Herman.

Herman HN juga menyampaikan bahwa menurutnya UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dalam Tata Kelola Kegiatan Usaha Pertambangan dapat diperbaiki.

\”Kita berupaya agar kawasan industri lebih baik lagi, namun tidak kalah penting UU 23 tahun 2014 itu harus diperbaiki juga, karena bukit-bukit digusur juga percuma lingkungan kita,\” pungkasnya. (Adi)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:55 WIB

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:54 WIB

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Rabu, 25 Feb 2026 - 22:31 WIB