Diduga Ilegal Logging, Polisi Temukan 15 Balok Kayu Sonokeling di Hutan Register 39

Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2020 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Semaka Polres Tanggamus, menemukan 15 balok kayu sonokeling di Umbul 8, kawasan hutan lindung Register 39 diduga hasil illegal logging, Jumat (24/1) sore.

Saat anggota Polsek Semaka dipimpin Kapolsek Iptu Heri Yulianto melakukan patroli dikawasan hutan sampai ke PT. Tanggamus Elektrik Power (TEP).

\”Kayu ditemukan sekitar pukul 15.30 WIB, saat kami melintas di Umbul 8 ditemukan tumpukan kayu jenis sonokeling berjumlah 15 batang,\” kata Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto SIK, MH.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kayu tersebut diduga hasil illegal logging, sebab sudah ditanyakan ke warga sekitar hutan yakni Pekon Karangagung, Kecamatan Semaka tidak ada yang mengakuinya.

\”Kayu tersebut ditemukan di sekitar saluran air mikrohidro untuk penyuplai turbin PLTA milik PT TEP. Kayu diletakan di tempat terbuka diduga sengaja dikumpulkan dan akan diangkut ke luar hutan,\” bebernya.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Lanjutnya, untuk pengamanan kayu yang telah dipotong dalam bentuk balok kaleng (balken) seluruhnya telah dibawa ke Polsek Semaka untuk diamankan.\” Untuk ukuran kayu bervariasi namun semuanya telah dibentuk jadi balken,\” ujarnya.

Kapolsek menegaskan, dari temuan tersebut Polsek Semaka masih mengumpulkan informasi siapa yang bertanggungjawab dari kayu tersebut.

\”Untuk pelakunya masih dalam penyelidikan. Mudah-mudahan segera terungkap,\” tandasnya.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Ditambahkanya, atas pembalakan liar itu, apabila tersangkanya dapat ditangkap maka nantinya bakal dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. (Arj)

Berita Terkait

FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:55 WIB

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:54 WIB

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Rabu, 25 Feb 2026 - 22:31 WIB