2020, DD Lamtim dapat Tambahan Rp11 M

Redaksi

Senin, 20 Januari 2020 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku):
Pada tahun 2020 ini Kabupaten Lampung Timur (Lamtim)  mendapat kucuran Dana Desa sebesar Rp281,370 miliar lebih dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupatej Lamtim Yudi Irawan mengatakan, bahwa besaran dana desa tahun 2020 untuk kabupaten Lamtim mencapai sekitar Rp 281 miliar. Nantinya Dana Desa tersebut akan terserbar untuk 264 Desa yang ada di Kabupaten Lamtim ini. Jumlah dana desa tahun ini lebih besar dibandingkan pada tahun 2019 lalu, dimana Dana Desa Lamtim pada tahun lalu hanya berkisar Rp 270 miliar.

Baca Juga  Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

\”Dana Desa Tahun 2020 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 11 miliar dibandingkan tahun 2019 lalu,\” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih dikatakannya, untuk skema penyaluran Dana Desa tahun 2020 ini ada perbedaan dibandingkan dengan tahun 2019 lalu. Untuk tahun 2020 ini penyaluran tahap pertama sebesar 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga sebesar 20 persen, sedangkan tahun 2019 lalu penyaluran Dana Desa tahap pertama 20 persen dan tahap kedua 40 persen serta tahap ketiga 40 persen.

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Kemudian penyaluran dananya juga berbeda, dimana tahun 2020 ini dananya akan ditransfer langsung dari Rekening Kas Negara (RKN) ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) baru kemudian ke rekening kas desa (RKD) masing-masing.

Kalau tahun 2019 lalu terlebih dahulu masuk ke Kas Daerah baru ke rekening kas desa.
Untuk penyaluran Dana Desa tahun 2020 ini sebenarnya sudah dapat dilaksanakan dan itu sesuai intruksi dari Presiden. Untuk bulan Januari ini sudah bisa dilaksanakan sebesar 10 persen dari total desa yang ada di Lamtim.
Untuk syarat menerima Dana Desa tahap pertama, pihak desa harus memenuhi persyaratan antara lain pelaksanaan pekerjaan fisik dan admininstrasi dana desa tahun 2019 harus sudah selesai 100 persen. \”Kemudian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sudah disyahkan, dan kemudian mendapat rekomendasi dari kecamatan setempat,\” ungkapnya. (Nainggolan)

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:42 WIB

Distribusi dan Sertifikasi Jadi Tantangan Dapur MBG Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:25 WIB

Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:13 WIB

Pemprov Lampung Gelar Pasar Murah Ramadan di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:01 WIB

Mirzani dan Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:34 WIB

Pemprov Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadan

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Senin, 9 Mar 2026 - 23:00 WIB