599 Pendaftar CPNS di Bandarlampung Gugur

Redaksi

Senin, 16 Desember 2019 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Sebanyak 599 Pendaftar Calon Pegawi Negeri Sipil (CPNS) dari 3106 pendaftar di Kota Bandarlampung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), Senin (16/12).

\”Pendaftar kemarin berjumlah 3106, jadi berdasarkan validasi itu yang memenuhi syarat 2507 yang tidak memenuhi syarat 599,\” ujar Kepala BKD Bandarlampung, Wakhidi, di ruang kerjanya, Senin (16/12).

Diungkapkan Wakhidi pendaftar yang dinyatakan TMS didominasi pendaftar tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tenaga Pendidikan sebanyak 1.776 yang memenuhi syarat sebanyak 1.675 dan tidak memenuhi syarat sebanyak 106.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Tenaga kesehatan sebanyak 1.325 yang memenuhi syarat sebanyak 832 dan tidak memenuhi syarat sebanyak 493.

TMS sendiri disebabkan beberapa faktor, seperti pendaftar yang membidik formasi di Pemerintah Kota Bandarlampung namum melakukan pendaftaran di Pemerintah Provinsi Lampung. Selain itu banyak juga pendaftar tidak mengunggah data orisinil.

\”Memang banyak tenaga kesehatan yang banyak. Terkait dengan TMS nya itu rata-rata ada beberapa faktor, seperti daftar di kota lamaran di gubernur. Ada yang diupload itu bukan asli. Ada juga Surat Tanda Registrasi (STR), dia formasi D3 padahal yang diminta S1,\” jelasnya.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Para pendaftar yang dinyatakan TMS mendapatkan masa sanggah selama 3 hari terhitung pada hari ini, Senin (6/12). Sanggahan ini dapat dilayangkan melalui online dan langsung mendatangi Kantor BKD setempat.

\”Sekitar 3 orang, contoh tadi ada yang dateng ke sini, katanya dia meng-upload STR, kita buka sistem kita tunjukin ke dia ternyata tidak,\” ungkap Wakhidi.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Wakhidi menjelaskan masa sanggah diperuntukan atas kesalahan yang dapat terjadi pada verifikator administrasi. Meski demikian menurut Wakhidi hal itu sangat kecil kemungkinan terjadi.

\”Menurut saya di masa sanggah itu kesalahan dari verifikator. Tapi itu sangat kecil kemungkinan,\” kata dia.

Diketahui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilaksanakan 27 sampai 28 Februari. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan pada 25 Maret sampai 10 April. Pengumuman hasil Akhir akan diumumkan pada 1 Mei 2020 mendatang. (Adi)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:02 WIB

BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu

Senin, 15 Jun 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 15 Jun 2026 - 23:36 WIB