Tiga Remaja Pelaku Curat Diamankan Polres Tanggamus

Redaksi

Minggu, 24 November 2019 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Tiga remaja berinisial HS (14), AS (14) dan SA (14) diamankan Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus. Lantaran, ketiga remaja yang beralamat di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus itu teridentifikasi sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Dari tangan ketiga pelaku, turut diamankan barang bukti 1 unit handphone Xiaomi Redmi Note 4 warna hitam milik korbannya, M Seli (50) juga beralamat di Kecamatan Ulubelu. Kapolsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, S.Sos. SH mengatakan, ketiga pelaku diamankan berdasarkan laporan M Seli, tanggal 9 November 2019.

\”Berdasarkan penyelidikan itu, ketiga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan pada Jumat (22/11) pukul 13.00 Wib,\” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (24/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Iptu Ramon, ketiga remaja itu melakukan Curat di rumah korban pada Jumat, 8 November 2019 pukul 23.00 Wib dengan cara menjebol pintu papan dan masuk ke rumah korban.

\”Sehingga, keesokan harinya korban melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab mengalami kerugian Rp2,2 juta,\” katanya.

Lanjutnya, dari tiga pelaku, dua diantaranya sebelumnya juga pernah melakukan pencurian, namun saat itu telah dikembalikan kepada keluarganya.

\”Sehingga untuk mencegah mereka kembali sementara ketiga pelaku diamankan menunggu pendampingan Bapas,\” ujarnya.

Disinggung hasil pencurian digunakan untuk apa oleh pelaku, Iptu Ramon mengatakan, berdasarkan keterangan para pelaku, bahwa handphone tersebut akan dipakai sendiri.

\”Menurut mereka akan dipakai sendiri, barang bukti juga masih dikuasai mereka. Dengan terlebih dahulu diflash untuk menghilangkan data handphone,\” terangnya.

Saat ini, mereka telah dititipkan di Rutan Polres Tanggamus yang memiliki tahanan anak, atas perbuatannya para pelaku dapat dipersangkakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

\”Ancaman maksimal 7 tahun, namun terhadap mereka penyidikannya akan didampingi Bapas sesuai UU Peradilan Anak,\” tandasnya. (Arj)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:55 WIB

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:54 WIB

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Senin, 2 Februari 2026 - 19:49 WIB

Polres Pringsewu Hadirkan Layanan SKCK di MPP

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Rabu, 25 Feb 2026 - 22:31 WIB

Lampung Selatan

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Rabu, 25 Feb 2026 - 21:24 WIB