Aliansi Paralegal Lampung Berikan Bantuan Hukum Gratis

Redaksi

Minggu, 13 Oktober 2019 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Aliansi Paralegal Lampung menggelar kegiatan yang bertajuk “Street Law”, di Tugu Adi pura, Minggu, (13/10).

Kordinator Aliansi Pararegal Lampung, Ardi Satriadi, mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah bagian dari upaya perluasan akses keadilan terhadap masyarakat Kota Bandarlampung.

\”Ini bertujuan untuk mensosialisasikan bantuan hukum Cuma-Cuma yang diselenggarakan oleh Organisasi Bantuan Hukum yang ada di Lampung,\” kata Ardi.

Sebagaimana Paralegal, jelasnya, adalah setiap orang yang sudah terlatih dan mempunyai pengetahuan dan ketrampilan dibidang hukum yang membantu penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh orang lain atau komunitasnya.

\”Dalam menjalankan perannya biasanya seorang paralegal disupervisi oleh advokat yang bekerja di LBH,\” jelasnya.

Baca Juga  Pemkot Balam akan Rubah Gudang Lelang Jadi Pasar Modern

Paralegal yang berasal dari sejumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) seperti, LBH Bandarlampung, Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Jaringan Apik Lampung, LBH SI dan BKBH Fakultas Hukum Unila, bermaksud untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa bantuan hukum adalah hak bagi setiap warga negara yang telah dijamin di dalam konstitusi.

Menurut Ardi, melalui Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1), dikatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Baca Juga  Evaluasi Pengawasan Partisipatif Pemilu Dan Pilkada 2024, Bawaslu Lampung: Minim Pelanggaran, Tanpa Kerusuhan

\”Yang dibela dan diberi perlindungan hukum bukan kesalahan tersangka/terdakwa, melainkan hak tersangka/terdakwa agar terhindar dari perlakuan dan tindakan tidak terpuji atau tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum,\” ujar Ardi.

Dijelaskannya peranan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap orangkelompok yang tidak mampu dalam proses perkara pidana dinyatakan dalam KUHAP.

\”Di dalamnya dijelaskan bagi mereka yang tidak mampu, yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri maka pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.\” tukasnya.

Baca Juga  8 Hari Berjibaku di Lombok, Relawan Pemkot Obati 617 Orang

Diketahui di Provinsi Lampung sendiri telah terdapat 17 OBH yang telah terakreditasi yakni, YLKBH FIAT YUSTISIA,
YLBHI LBH Bandarlampung, BKBH FH Unila, PBHI Lampung,LBKNS,YLKBH, SPSI LAMPUNG,
Lembaga Bantuan Hukum Menang Jagad
(POSBAKUM), ADIN Jakarta Cabang Lampung,
LBH Sejahtera Bersama Lampung,
Lembaga Advokasi Lampung, dan
LBH Adil Nusantara.

Selain itu, POSBAKUM Advokat Indonesia Tulangbawang, Lembaga Bantuan Hukum Sakai Sambayan, POS Bantuan Hukum Advokasi Indonesia Tanggamus, Lampung Pos Bantuan Hukum Advokasi Indonesia Pesisir Barat, Lembaga Bantuan Hukum Sai Bumi, dan
Lembaga Bantuan Hukum Tanjung Bintang. (Adi)

Berita Terkait

Jelang Arus Mudik, Mendagri Soroti Kondisi Jalan di Lampung, Perbaiki!
Pemred Club Hadir Bukan Karena Latah
Gubernur Lampung Hadiri Sertijab Kepala BPK Perwakilan Lampung, Tekankan Sinergi dan Tata Kelola Keuangan
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong Sinergi Jaga Stabilitas Ekonomi di Provinsi Lampung
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Pemkab Pesawaran-Pemkot Balam Rakor Bersama Bahas Pengendalian Banjir
Layanan Penukaran Uang, BI Imbau Masyarakat Biasakan Transaksi Nontunai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:05 WIB

PGN Kebut Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi Songsong Swasembada Energi

Senin, 10 Maret 2025 - 13:29 WIB

Momen RAFI 2025, Telkomsel Hadirkan Konektivitas Jaringan Terbaik Sumatera

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:41 WIB

Best Mobile Network, Telkomsel Pertahankan Posisi Jaringan Seluler Terbaik di Indonesia

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:24 WIB

Sukses Raih Emas, Ditjen EBTKE Dukung Program ELOC BESTARI PGE Area Ulubelu

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:44 WIB

Deflasi Februari 2025 Cuma Numpang Lewat, Berikutnya Waspadai Gejolak Inflasi Barang Pangan dan Pendidikan

Kamis, 6 Maret 2025 - 01:51 WIB

Ekspor Sektor Pertanian Lampung Sumbang 23,11 % di Awal 2025

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:59 WIB

Layanan Penukaran Uang, BI Imbau Masyarakat Biasakan Transaksi Nontunai

Senin, 3 Maret 2025 - 23:36 WIB

Inflasi Lampung Februari 2025 Terjungkir Diskon Tarif Listrik

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kapolres Tubaba Buka Bersama Awak Media

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:04 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 118 | Jumat, 14 Maret 2025

Kamis, 13 Mar 2025 - 23:38 WIB

Lampung Barat

PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG BARAT

Kamis, 13 Mar 2025 - 22:05 WIB