Pelaku Pembakaran Lahan Pesisir Barat Diringkus Polisi

Redaksi

Rabu, 25 September 2019 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di blok 7 Pekon Sukamaju kecamatan Ngaras Pesisir Barat, tepatnya titik Hot Spot yang terdeteksi satelit X : 425116 Y : 9395544 di dusun Talang Blok 7 Ujung Berong Pekon Sukamaju Ngaras Pesisir Barat, Selasa (24/9) ternyata disengaja, yang menurut rencana akan ditanami padi dan kopi oleh pelaku.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Doni Wahyudi, SIk, melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, mengatakan berdasarkan LP/340IX/2019Lpg/ResLambar/SekBengkunat Tanggal 24 September 2019, bahwa telah terjadi Karhutla, di atas lahan Hutan Lindung (HL).

\”Kami menerima laporan bahwa telah terjadi Karhutla di Pekon Sukamaju Ngaras yang berada di kawasan HL dan setelah dilaksanakan penyelundupan  ternyata dilakukan sengaja oleh Darmanto bin Yamun warga setempat,\” kata Ono, Rabu (25/9).

Baca Juga  Labuhan Jukung di Era Perubahan: Masuk Bayar, Parkir Bayar, Bersihnya Entah di Mana

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan tersangka yang sudah berhasil diamankan kata Ono, lahan seluas tiga hektar yang dbakar menggunakan korek api tersebut akan dijadikan lahan menanam padi dan kopi, dan tindakan yang dilakukan selain menangkap tersangka anggota juga melakukan pemadaman api yang sudah meluas bersama warga dengan alat seadanya.

Baca Juga  Labuhan Jukung Ditinggal Wisatawan, Ada Apa dengan Tata Kelolanya?

\”Saat kami datang ke TKP api sudah meluas, dengan kerja keras anggota melakukan pemadaman dan ada yang mencari keberadaan pelaku, dan alhamdulillah sekitar Pukul 13.00 WIB api berhasil dipadamkan dan tersangka berhasil diamankan,\” jelas Ono.

Atas tindakan tersangka kata Ono, polisi menjerat pelaku tindak pidana Karhutla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda
paling sedikit Rp3 miliar  dan paling banyak Rp10 miliar dan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 26 UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp10 miliar.

Baca Juga  Labuhan Jukung di Era Perubahan: Masuk Bayar, Parkir Bayar, Bersihnya Entah di Mana

\”Pelaku beserta barang bukti berupa dua buah korek api dan golok sudah diamankan di Mapolsek Bengkunat untuk pengembangan lebih lanjut, dan kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan Karhutla, karena bagi pelaku ancamannya sangat berat, dan dimita kepada masyarakat yang melihat untuk segera melapor kepada petugas terdekat,\” himbau Ono. (Iwan)

Berita Terkait

Labuhan Jukung di Era Perubahan: Masuk Bayar, Parkir Bayar, Bersihnya Entah di Mana
Labuhan Jukung Ditinggal Wisatawan, Ada Apa dengan Tata Kelolanya?
Bumi Lebu Bercerita, Warga Bercanda, Begitulah Ngejalang Fest 2025 Adanya
Ngejalang Fest 2025, Bumi Lebu Pesisir Barat Siap Menyala!
Ngejalang Fest Bumi Lebu: Desa Mini, Budaya Maksimal dan Drama Pantun Tanumbang
Klinik Pratama PKU Muhammadiyah Resmi Beroperasi di Pesisir Barat
Keluarga Karya Kartadilaga Pulang Kampung ke Pulau Pisang
Tingkatkan Aksesibilitas Warga, Satgas TMMD Pasang Gorong-Gorong

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:55 WIB

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:54 WIB

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Senin, 2 Februari 2026 - 19:49 WIB

Polres Pringsewu Hadirkan Layanan SKCK di MPP

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Rabu, 25 Feb 2026 - 22:31 WIB

Lampung Selatan

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Rabu, 25 Feb 2026 - 21:24 WIB