Pelaku Pembakaran Lahan Pesisir Barat Diringkus Polisi

Redaksi

Rabu, 25 September 2019 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di blok 7 Pekon Sukamaju kecamatan Ngaras Pesisir Barat, tepatnya titik Hot Spot yang terdeteksi satelit X : 425116 Y : 9395544 di dusun Talang Blok 7 Ujung Berong Pekon Sukamaju Ngaras Pesisir Barat, Selasa (24/9) ternyata disengaja, yang menurut rencana akan ditanami padi dan kopi oleh pelaku.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Doni Wahyudi, SIk, melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, mengatakan berdasarkan LP/340IX/2019Lpg/ResLambar/SekBengkunat Tanggal 24 September 2019, bahwa telah terjadi Karhutla, di atas lahan Hutan Lindung (HL).

\”Kami menerima laporan bahwa telah terjadi Karhutla di Pekon Sukamaju Ngaras yang berada di kawasan HL dan setelah dilaksanakan penyelundupan  ternyata dilakukan sengaja oleh Darmanto bin Yamun warga setempat,\” kata Ono, Rabu (25/9).

Baca Juga  Wings Air Kembali Beroperasi di Bandara Taufik Kiemas

Menurut keterangan tersangka yang sudah berhasil diamankan kata Ono, lahan seluas tiga hektar yang dbakar menggunakan korek api tersebut akan dijadikan lahan menanam padi dan kopi, dan tindakan yang dilakukan selain menangkap tersangka anggota juga melakukan pemadaman api yang sudah meluas bersama warga dengan alat seadanya.

\”Saat kami datang ke TKP api sudah meluas, dengan kerja keras anggota melakukan pemadaman dan ada yang mencari keberadaan pelaku, dan alhamdulillah sekitar Pukul 13.00 WIB api berhasil dipadamkan dan tersangka berhasil diamankan,\” jelas Ono.

Baca Juga  Muhammadiyah-Aisiyah Berikan Bantuan APD ke Pemkab Pesibar

Atas tindakan tersangka kata Ono, polisi menjerat pelaku tindak pidana Karhutla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda
paling sedikit Rp3 miliar  dan paling banyak Rp10 miliar dan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 26 UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp10 miliar.

Baca Juga  Bupati Ingatkan Peratin adalah Pelayan Masyarakat

\”Pelaku beserta barang bukti berupa dua buah korek api dan golok sudah diamankan di Mapolsek Bengkunat untuk pengembangan lebih lanjut, dan kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan Karhutla, karena bagi pelaku ancamannya sangat berat, dan dimita kepada masyarakat yang melihat untuk segera melapor kepada petugas terdekat,\” himbau Ono. (Iwan)

Berita Terkait

Budaya Adat Istiadat Masyarakat Pesisir Barat Tercatat WBTB di Era Agus Istiqlal
Sentra Gakkumdu Pesisir Barat Resmi Dilaunching
PLN Jaga Pasokan Listrik Hingga Pulau Terluar Lampung
Ketua PPI Pesibar Lantik Pengurus Paskibra Pesisir Utara
Polres Pesisir Barat Amankan Kedatangan Logistik Pemilu
Arinal Djunaidi Buka Lampung Sundanese Arts Festival VII Tahun 2023
Pesisir Barat Promosikan Pariwisata Melalui Ija Mik Way Sindi Festival 2023
Penutupan Krui Fair 2023 akan Dimeriahkan Andika Mahesa

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB