LBH-Akademisi Tolak Revisi UU KPK

Redaksi

Senin, 16 September 2019 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Sejumlah akademisi, aktivis hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga mahasiswa di Lampung menolak revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Hal itu terungkap pada diskusi publik revisi Undang-undang (UU) KPK di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Senin (16/9).

\”Sebenarnya revisi UU KPK bukan bahan baru. Ini sudah ada pembahasan dari tahun 2010. Dan apakah UU KPK itu adalah prioritas? Ternyata bukanlah prioritas.\” ujar Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Muliawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah KPK merupakan badan amanah reformasi, yang sebelumnya terlahirkan atas UU KPK tahun 2003. Kemudian pada tahun 2004 KPK mulai berjalan.

\”Dan itu (KPK) merupakan lembaga bag noian dari kehakiman, bukan dari pemerintahan atau eksekutif.\” tegas Awan.

Kenapa LBH secara substansi mendukung menolak revisi. Kenapa masyarakat menolak.

Enam poin krusial tersebut adalah KPK berada di bawah pemerintah, pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN), penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas KPK, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain, KPK diawasi oleh Dewan Pengawas, KPK bisa menghentikan penyidikan dan penuntutan.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

\”Soal kewenangan, kewenangan dalam hal seperti penyadapan. Kemudian personalia, dalam penyidikan dia sudah nggak indipendent lagi.\” bebernya.

Hal itulah, lanjut Awan, yang dinilai publik adanya upaya untuk melemahkan KPK. \”Artinya masyarakat menaruh harapan besar kepada KPK, terkhususnya dalam pemberantasan korupsi.\” tandasnya.

Reynaldi Amirullah, Akademisi, yang merupakan dosen Universitas di Lampung menyampaikan bahwa dirinya bersama sekitar 40 dosen Universitas Lampung telah membuat pernyataan penokan revisi UU KPK itu.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

\”Secara tegas kami menolak.\” tegasnya.

Menurut Reynaldi, hal yang paling krosial terkait pembentukan dewan pengawas yang bergerak mengawasi KPK,\”apalagi dewan pengawasnya dari DPR.\” kata dia.

Selain itu, revisi UU KPK dinilai terlalu tergesa-gesa. Dalam hal ini masyarakat timbul banyak pertanyaan.

Sebab, seperti yang dikatakan Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Muliawan, revisi UU KPK bukanlah di dalam skala prioritas.

\”Kemudian revisi ini Kalau kita lihat ini dilakukan secara terburu-buru. Publik mempertanyakan kenapa uu dirubah detik-detik akhir jabatan. Lembaga sudah bagus untuk apa direvisi.\” jelasnya. (Adi)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:02 WIB

BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu

Senin, 15 Jun 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 15 Jun 2026 - 23:36 WIB