Disegel, Tegal Mas Tetap Beroperasi

Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2019 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Terkait penyegelan terhadap Pantai Marita dan Tegah Mas, Desa Sidodadi, Gebang, Teluk Pandan, Pesawaran lantaran aktivitas reklamasi serta pembangunan usaha pariwisata bahari dengan izin bermasalah dikabarkan masih beroperasi.

Berdasarkan investigasi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung, tertanggal (14/8) telah didapati beberapa temuan yakni, lokasi reklamasi pantai Marita sari yang telah di segel tetap digunakan Sebagai lokasi parkir dan pelabuhan penyeberangan. Aktivitas di pulau Tegal Mas masih berjalan seperti biasa.

Baca Juga  Mayang: Sinergi Lintas Lembaga Kunci Perlindungan Masyarakat

Di lokasi, perbukitan terdapat alat berat jenis eksavator yang diduga sebagai alat yang dipergunakan melakukan penggerusan bukit dan kegiatan reklamasi di pulau Tegal mas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hal tersebut, sejumlah lembaga lingkungan di Lampung mendorong penuh upaya yang dilakukan pemerintah pusat terkait pengusutan kasus tersebut.

Selain itu, WALHI Lampung juga meminta pihak terkait melakukan penghentian terhadap aktivitas yang berlangsung, serta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga  AI Buatan Diskominfo Siap Pantau Banjir di Bandar Lampung

\”WALHI meminta pihak terkait melakukan penegakan hukum, baik pidana maupun perdata atas pelanggaran yang terjadi.\” ujar Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri pada Konferensi Pers, Selasa (20/8).

WALHI juga mempelajari kembali terkait beberapa pihak yang telah melakukan penyegelan pada (6/8) lalu.

Penyegelan yang dilakukan di lokasi reklamasi pantai Marita sari berisi peringatan larangan dengan titik pokok penyegelan bertuliskan, \’Setiap orang dilarang melakukan kegiatan apapun di dalam areal ini, areal ini dalam proses penyelidikan ppns atas dugaan tindak pidana.\’

Baca Juga  Bandar Lampung Expo Bukukan Transaksi Rp3,1 Miliar

Akan tetapi, WALHI menilai papan yang berada di Pulau Tegal Mas tidak berisikan larangan, melainkan hanya sekedar berupa peringatan, \’Peringatan, areal ini dalam proses penyelidikan PPNS atas dugaan tindak pidana.\’ (Adi)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB