Ratusan Buruh Tuntut Keadalian untuk Reni

Redaksi

Kamis, 4 Juli 2019 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM) menggelar aksi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Kamis (4/7/2019).

Dalam tuntutannya para buruh meminta keadilan kepada wakil rakyat untuk membebaskan salah satu buruh (Reni Desmiria) yang telah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda sejak 17 Mei 2019.

Ketua Bidang Advokasi FSBMM, Prabowo mengatakan, penangkapan terhadap Reni dinilai tidak manusiawi. \”Masa orang yang memperjuangkan haknya dimasukkan ke dalam penjara, sedangkan perusahaan tidak pernah memenuhi tanggung jawabnya kepada buruh. Adan 1000 lebih buruh yang tidak terdaftar dalam BPJS, itu tanggung jawab perusahaan, ketika Reni ngurus kenapa malah ditangkap?,\” ucap Bowo disela-sela orasi.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, ada begitu banyak dosa perusahaan Bumi Menara Internusa (BMI) pada buruhnya. \”THR kita tidak dibayar sesuai aturan, buruh tidak ada yang didaftarkan BPJS, kalau ada buruh yang memperjuangkan, akan kena pidana. Ini benar-benar tidak bisa lagi kami terima. Kami minta Reni dibebaskan,\” tegasnya.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Hidir Ibrahim mengatakan, karena kasus Reni sudah P21 maka dewan tidak bisa melakukan intervensi lagi, oleh sebab itu pihaknya menyarankan kepada FSBMM untuk membentuk lembaga bantuan hukum.

\”Ini kan sudah P21, jadi gak bisa kita ganggu lagi, aturannya memang seperti itu, yang bisa lakukan adalah menyarankan dan meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk mengawai proses hukum ini,\” ucapnya.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Provinsi Lampung, Lukman mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak perusahaan untuk meluruskan perkara ini. \”Seperti yang disampaikan tadi, ini sudah P21 jadi kita akan buarkan proses hukum berjalan, sementara itu kita akan memanggil pihak perusahaan untuk mengkomfirmasi duduk perkaranya,\” jelas Lukman singkat. (Aby)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru