Anggota SatPol-PP Ditetapkan Tersangka, Begini Tanggapan Kasat

Redaksi

Kamis, 20 Juni 2019 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): EFZ, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung telah ditetapkan Ditreskrimum Polda Lampung pada (23/4) lalu sebagai tersangka dugaan penganiayaan dalam aksi penggusuran Pasar Griya Sukarame pada 2018 lalu.

Kasat Pol PP Bandarlampung, Paryanto menyampaikan, pihaknya hingga saat ini tetap melakukan pendampingan terhadap oknum. Bahkan tetap koperatif dalam menyikapi masalah tersebut.

Ia mengungkapkan, pihaknya mendapingi oknum dengan memberi bantuan hukum kepada EFZ dari Korps Pegawa Republik Indonesia (Korpri) Bandarlampung.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Ya sudah. Sudah. Kita sudah meminta bantuan lembaga hukum korpri. Kita juga tetap koperatif. Tertib itu kan, lengkap itu. Kan ini baru sangka dugaan. Tapi kan sekarang masih ada pembelaan. Kalau dari pol PP penangananya seperti. Ya kita minta bantuan hukum tadi.\” kata Paryanto di ruangannya, Kamis (20/6).

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Sementara, EFZ yang merupakan berstatus honorer SatPol-PP Bandarlampung itu saat ini tetap bertugas. Tidak ada pemecatan, sebab menurut Paryanto pada peristiwa oknum tengah menjalankan tugasnya.

\”Ya kita dampingi. Ya persoalan itu kan dia menjalankan tugas. Itu kan resmi.\” jelas Paryanto.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Kodri Ubaidilah mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan dugaan penganiayaan terhadap korban Kristina Tia Ayu saat tragedi penggusuran Pasar Griya Sukarame pada Juli 2018.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

\”Jadi pihak Polda telah mengirimkan laporan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan perkara dengan nomor laporan LP/B-1070/VII/2018/SPKT tanggal 21 Juli 2018 tentang terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP,\” ungkapnya, Rabu (19/6). (Adi)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:02 WIB

BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu

Senin, 15 Jun 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 15 Jun 2026 - 23:36 WIB