Anggota SatPol-PP Ditetapkan Tersangka, Begini Tanggapan Kasat

Redaksi

Kamis, 20 Juni 2019 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): EFZ, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung telah ditetapkan Ditreskrimum Polda Lampung pada (23/4) lalu sebagai tersangka dugaan penganiayaan dalam aksi penggusuran Pasar Griya Sukarame pada 2018 lalu.

Kasat Pol PP Bandarlampung, Paryanto menyampaikan, pihaknya hingga saat ini tetap melakukan pendampingan terhadap oknum. Bahkan tetap koperatif dalam menyikapi masalah tersebut.

Ia mengungkapkan, pihaknya mendapingi oknum dengan memberi bantuan hukum kepada EFZ dari Korps Pegawa Republik Indonesia (Korpri) Bandarlampung.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Ya sudah. Sudah. Kita sudah meminta bantuan lembaga hukum korpri. Kita juga tetap koperatif. Tertib itu kan, lengkap itu. Kan ini baru sangka dugaan. Tapi kan sekarang masih ada pembelaan. Kalau dari pol PP penangananya seperti. Ya kita minta bantuan hukum tadi.\” kata Paryanto di ruangannya, Kamis (20/6).

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Sementara, EFZ yang merupakan berstatus honorer SatPol-PP Bandarlampung itu saat ini tetap bertugas. Tidak ada pemecatan, sebab menurut Paryanto pada peristiwa oknum tengah menjalankan tugasnya.

\”Ya kita dampingi. Ya persoalan itu kan dia menjalankan tugas. Itu kan resmi.\” jelas Paryanto.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Kodri Ubaidilah mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan dugaan penganiayaan terhadap korban Kristina Tia Ayu saat tragedi penggusuran Pasar Griya Sukarame pada Juli 2018.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

\”Jadi pihak Polda telah mengirimkan laporan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan perkara dengan nomor laporan LP/B-1070/VII/2018/SPKT tanggal 21 Juli 2018 tentang terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP,\” ungkapnya, Rabu (19/6). (Adi)

Berita Terkait

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:30 WIB

HUT ke-13 Pesibar, DPRD Lampung Minta Fokus Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pariwisata

Rabu, 22 April 2026 - 16:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Rabu, 22 April 2026 - 09:41 WIB

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Berita Terbaru