Larangan Pengunaan Toa, Walikota Bandarlampung Tantang Depag

Redaksi

Rabu, 15 Mei 2019 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Walikota Bandarlampung, Herman HN mengecam keras atas beredarnya larangan atau pembatasan terkait penggunaan alat pengeras suara (Toa) di Masjid oleh Kementerian Agama RI.

Pasalnya, menurut orang nomor satu di Kota Tapis Berseri itu, kegiatan tadarus yang dilakukan oleh masyarakat selama bulan puasa merupakan hal yang sudah biasa dilakukan masyarakat dimanapun berada. Bahkan, Herman HN sempat menyatakan dirinya menantang larangan yang berpusat pada Kementrian Agama RI itu.

\”Oh, nggak ada. Siapa yang larang, nggak ada yang larang-larang. Saya menantangnya. Tadarusan corongnya (Toa) dibuka gede-gede nggak papa, boleh. Saya yang ngelawan, siapa yang nggak bolehin. Mau ngaji sampe subuh pake toa boleh.\” ungkap Herman.

Baca Juga  Solar Tumpah, Jalan Saleh Raja Kusuma Licin

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Herman HN, moment di bulan ramadhan seperti ini hanyalah setahun sekali. Dengan hal itu dirinya mendukung kota Bandarlampung agar lebih agamis.

\”Kalo ada edaran dari Menag itu saya yang menantangnya. Mungkin saya walikota pertama yang menantang itu, ini moment setahun sekali.\” Tegas Herman HN di Gedung juang 45, Enggal, Rabu (15/5).

Di hari sebelumnya, pada Selasa (14/5) Herman HN sempat mengemukakan bahwa melarang warga bertadarus dengan alasan yang tidak jelas bukanlah keputusan yang baik, sebab membaca ayat suci Al-Qur\’an merupakan ibadah yang dianjurkan untuk umat muslim selama bulan Ramadan.

Baca Juga  Eva Minta Sensus Ekonomi 2026 Hasilkan Data Akurat

Ia juga sempat menyarankan masyarakat jika tidak menyukai aktivitas umat muslim  sebulan penuh di bulan Ramadhan ini dirinya mempersilahkan keluar dari kota.

\”Bila warga ingin bertadarus 24 jam menggunakan toa masjid juga tidak apa-apa, jika ada yang tidak senang suruh dulu dia pergi dari sini selama Ramadan, terus balik lagi bila setelah Lebaran,\” tandasnya.

Sebelumnya, Kantor Departemen Agama Kota Bandarlampung menyebarkan edaran larangan tadarusan menggunakan pengeras suara. Hal itu dilakukan sesuai dengan edaran dari Kementerian Agama RI. Masjid hanya boleh diperbolehkan menggubakan pengeras suara pada saat Tahrim dan Azan, itupun hanya lima menit.

Melalui Kasi Bimas Islam Kantor Departemen Agama Bandarlampung, Lemrah Horizon membenarkan hal tersebut, pihaknya menyebarluaskan larangan atau peraturan pembatas penggunaan pengeras suara saat tadarus di bulan Ramadhan.

Baca Juga  Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

“Sesuai edaran terbaru dari Kementerian Agama, Masjid hanya boleh memakai pengeras suara pada saat tarhim dan azan. Itu  pun tidak boleh lebih dari 5 menit, kecuali shalat magrib dan Jumat, dipersilakan 15 menit.” kata Lemrah saat diwawancarai di kantornya, Senin (13/5).

Lemrah menilai, pemakaian pengeras suara hanya berlaku untuk azan.  Kasi Bimas Islam itu menganggap tadarus di bulan Ramadhan sama dengan mengaji. Cukup didengar di dalam masjid. Meski yang melanggar tetap banyak. “Terutama Islam fanatik, padahal syiar itu cukup saat azan,” katanya. (Adi)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB