Larangan Pengunaan Toa, Walikota Bandarlampung Tantang Depag

Redaksi

Rabu, 15 Mei 2019 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Walikota Bandarlampung, Herman HN mengecam keras atas beredarnya larangan atau pembatasan terkait penggunaan alat pengeras suara (Toa) di Masjid oleh Kementerian Agama RI.

Pasalnya, menurut orang nomor satu di Kota Tapis Berseri itu, kegiatan tadarus yang dilakukan oleh masyarakat selama bulan puasa merupakan hal yang sudah biasa dilakukan masyarakat dimanapun berada. Bahkan, Herman HN sempat menyatakan dirinya menantang larangan yang berpusat pada Kementrian Agama RI itu.

\”Oh, nggak ada. Siapa yang larang, nggak ada yang larang-larang. Saya menantangnya. Tadarusan corongnya (Toa) dibuka gede-gede nggak papa, boleh. Saya yang ngelawan, siapa yang nggak bolehin. Mau ngaji sampe subuh pake toa boleh.\” ungkap Herman.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Herman HN, moment di bulan ramadhan seperti ini hanyalah setahun sekali. Dengan hal itu dirinya mendukung kota Bandarlampung agar lebih agamis.

\”Kalo ada edaran dari Menag itu saya yang menantangnya. Mungkin saya walikota pertama yang menantang itu, ini moment setahun sekali.\” Tegas Herman HN di Gedung juang 45, Enggal, Rabu (15/5).

Di hari sebelumnya, pada Selasa (14/5) Herman HN sempat mengemukakan bahwa melarang warga bertadarus dengan alasan yang tidak jelas bukanlah keputusan yang baik, sebab membaca ayat suci Al-Qur\’an merupakan ibadah yang dianjurkan untuk umat muslim selama bulan Ramadan.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Ia juga sempat menyarankan masyarakat jika tidak menyukai aktivitas umat muslim  sebulan penuh di bulan Ramadhan ini dirinya mempersilahkan keluar dari kota.

\”Bila warga ingin bertadarus 24 jam menggunakan toa masjid juga tidak apa-apa, jika ada yang tidak senang suruh dulu dia pergi dari sini selama Ramadan, terus balik lagi bila setelah Lebaran,\” tandasnya.

Sebelumnya, Kantor Departemen Agama Kota Bandarlampung menyebarkan edaran larangan tadarusan menggunakan pengeras suara. Hal itu dilakukan sesuai dengan edaran dari Kementerian Agama RI. Masjid hanya boleh diperbolehkan menggubakan pengeras suara pada saat Tahrim dan Azan, itupun hanya lima menit.

Melalui Kasi Bimas Islam Kantor Departemen Agama Bandarlampung, Lemrah Horizon membenarkan hal tersebut, pihaknya menyebarluaskan larangan atau peraturan pembatas penggunaan pengeras suara saat tadarus di bulan Ramadhan.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

“Sesuai edaran terbaru dari Kementerian Agama, Masjid hanya boleh memakai pengeras suara pada saat tarhim dan azan. Itu  pun tidak boleh lebih dari 5 menit, kecuali shalat magrib dan Jumat, dipersilakan 15 menit.” kata Lemrah saat diwawancarai di kantornya, Senin (13/5).

Lemrah menilai, pemakaian pengeras suara hanya berlaku untuk azan.  Kasi Bimas Islam itu menganggap tadarus di bulan Ramadhan sama dengan mengaji. Cukup didengar di dalam masjid. Meski yang melanggar tetap banyak. “Terutama Islam fanatik, padahal syiar itu cukup saat azan,” katanya. (Adi)

Berita Terkait

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:30 WIB

HUT ke-13 Pesibar, DPRD Lampung Minta Fokus Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pariwisata

Rabu, 22 April 2026 - 16:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Rabu, 22 April 2026 - 09:41 WIB

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Berita Terbaru