Banjir di Desa Bernung, Dinas PUPR Surati Empat Pihak Terkait

Redaksi

Jumat, 1 Februari 2019 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran menindaklanjuti laporan warga Desa Bernung Kecamatan Gedong Tataaan, terkait penyumbatan drainase di depan Perumahan Kampoeng Siger.

Penyumbatan tersebut mengakibatkan banjir.  Terkait hal tersebut Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengirimkan empat surat sekaligus. Dua surat ditujukan untuk PT Siger Grup dan PT Upenas selaku perusahaan pengembang perumahan dan dua surat untuk Kades bernung Deswan dan pihak Kepala Satuan Keja (Kasatker), Perencanaan Nasinal Provinsi Lampung.

Baca Juga  Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

\”Terkait masalah banjir di Dusun II Desa Bernung Gedongtataan yang kerap terjadi saat musim penghujan kita selaku pemerintah daearah selain sudah melakukan penanganan sementara, juga telah mengirimkan sudah kepihak- pihak yang berkopenten seperti pihak pengembang perumahan, Kadesnya dan pihak Kasatker Perencanaan Nasinal,\” kata Sekda Kusuma Dewangsa, Jumat (1/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan sekda keempat surat yang dikirimkan tersebut seperti kepihak PT Siger Grup dan PT Upenas selaku perusahaan pengembang perumahan mereka diminta untuk kiranya diadakan pembersihan dan pemeliharaan rutin saluran drainase guna mencegah banjir. Sedangkan surat yang ditujukan ke pihak Kades Bernung, Deswan

Baca Juga  BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Kades diminta untuk dapat membongkar bendungan depan saluran yang ada sedangkan surat yang ke empat untuk kasatker perencanaan nasional agar segera dapat melakukan perbaikan jalan dan pelebaran gorong-gorong.

\”Kita saat ini masih menunggu jawaban kapan permintaan kita ini ditindaklanjuti dari pihak Provinsi karena untuk perbaikan jalan dan pelebaran gorong-gorong itu bukan kewenangan pihak kita,\” imbuhnya.

Baca Juga  Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga

Namun itu tanggung jawab pihak provinsi, sedangkan untuk tugas kades Bernung kenapa harus membongkar bendungan depan saluran gorong-gorong. \”Krena itu salah satu penyebab terjadinya banjir lantaran air yang akan mengalir kebawah tertahan oleh bendungan itu, makanya harus dibongkar,\” pinta Sekda. (Soheh)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB

Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:48 WIB

Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif

Senin, 27 April 2026 - 16:50 WIB

Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Sabtu, 18 April 2026 - 12:14 WIB

Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Berita Terbaru

Terindikasi banyak melenceng dari juknis, KPK “pelototi” program MBG. (Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

Lampung

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB